Berita Lampung

Pria di Way Kanan Aniaya Istri hingga Tewas, Lapor ke Polisi Seolah-olah Korban Mengakhiri Hidup

SU diduga membunuh istrinya sendiri, Suryani (32), warga Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Way Kanan. Suryani awalnya diduga tewas.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Way Kanan
Polres Way Kanan mengungkap kasus pembunuhan di Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (30/10/2023). 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Polres Way Kanan mengungkap kasus pembunuhan di Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

Tersangka berinisial SU (48) dibekuk Polsek Way Tuba dan Satreskrim Polres Way Kanan

SU diduga membunuh istrinya sendiri, Suryani (32), warga Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Way Kanan.

Suryani awalnya diduga tewas karena mengakhiri hidup

Hal tersebut disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo didampingi Plt Kasatreskrim Ipda Riski Aulia serta Kapolsek Way Tuba Iptu Yudhianto, Senin (30/10/2023). 

Ia mengatakan, SU dibekuk Polsek Way Tuba dan Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan, Kamis (26/10/2023).

Pelaku diringkus kurang lebih selama 7 jam setelah penempuan korban tergantung di dapur rumahnya di Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.

Penangkapan bermula saat Kapolsek Way Tuba mendapatkan informasi penemuan jasad wanita tergantung di Kampung Bandar Sari.

"Setelah itu, Kapolsek memerintahkan anggota piket langsung melakukan cek TKP. Sesampai di TKP, korban masih posisi tergantung dengan sehelai kain di kayu di bagian bawah atap atau penyangga rumah korban," tuturnya. 

Setelah dilakukan pemeriksaan di TKP, ditemukan banyak kejanggalan. 

"Kemudian Unit Reskrim Polsek Way Tuba menghubungi Tim Inafis dan Sidokkes Polres Way Kanan untuk melakukan olah TKP," katanya. 

Setelah dilakukan olah TKP, selanjutnya jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan autopsi.

Sementara petugas Polsek Way Tuba dibackup Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan langsung memeriksa SU yang pertama kali berada di TKP dan melaporkan kejadian tersebut.

Hasil pemeriksaan, SU mengaku korban meninggal bukan karena mengakhiri hidup

Sebelum peristiwa itu, Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, sempat terjadi keributan antara korban dan pelaku. 

Karena emosi, pelaku menganiaya sang istri dengan membantingnya.

Akibatnya, kepala bagian belakang korban terbentur ke lantai.

Pelaku juga mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan.

"Mengetahui korban sudah tidak sadarkan diri, kemudian pelaku langsung mengangkat tubuh korban ke belakang rumah korban. Ketika sampai di dapur, pelaku mengangkat tubuh korban dan memasukkan kepala korban ke dalam ikatan kain selendang di kayu bulat di bagian bawah atap atau penyangga rumah korban yang sebelumnya telah dibuat oleh pelaku agar seakan-akan korban meninggal karena gantung diri," terangnya. 

Menurutnya, motif pelaku membunuh korban diduga karena masalah ekonomi.

Pelaku sudah kesal karena dalam beberapa bulan terakhir sering bertengkar dengan korban. 

"Barang bukti yang dapat diamankan berupa satu helai kain selendang motif batik, pakaian korban dan pakaian pelaku," sebutnya. 

"Atas perbuatan yang bersangkutan, pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun. Namun bisa berkembang apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup," pungkasnya. 

(Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi)


Caption: Terungkap, Suami Dalang Pembunuhan Istri Seakan-akan Gantung Diri di Way Tuba, Sebelumnya Sempat Cekcok


Dokumentasi: Polres Way Kanan
 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved