Berita Lampung

Unila Ungkap 9 Kasus Kekerasan Seksual dengan Korban Mahasiswa Indekos

Kasus itu diungkap Ketua Tim Konseling Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Lampung (PPKS Unila) Diah Utaminingsih.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) menggelar seminar nasional tentang kekerasan seksual, Senin) 30/10/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Universitas Lampung (Unila) mencatat adanya 9 kasus kekerasan seksual dari Januari 2023 hingga Oktober tahun ini. 

Ketua Tim Konseling Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Lampung (PPKS Unila) Diah Utaminingsih mengatakan, pihaknya mencatat ada sekitar 9 kasus kekerasan seksual yang ditangani. 

"Ada 9 kasus pada tahun ini, karena PPKS juga baru terbentuk tahun ini," kata Ketua Tim Konseling PPKS Unila Diah Utaminingsih saat menyampaikan pemaparannya di Auditorium FH Unila pada seminar nasional satgas PPKS Unila dan Puskappa FH Unila, Senin (30/10/2023). 

Tema dalam seminar nasional tersebut yakni "Penanganan dan Penghapusan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus".

Ia mengatakan, pihaknya mengapresiasi adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021. 

Permen tersebut berbunyi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. 

"Mayoritas korban dari kekerasan seksual tersebut merupakan mahasiswa indekos dan orang tua mereka tidak tahu," kata Diah. 

Mahasiswa ada yang minum pil 10 butir sekaligus, hingga lambungnya harus dikuras. 

Diah mengatakan, korban kekerasan seksual ini mereka bisa suka sama suka.

Kemudian ketika satu diputuskan hingga sudah dirugikan, hingga bertahan sampai dengan pemaksaan. 

"Adanya kami wadah PPKS ini dibentuk adalah sebagai support sistem," kata Diah.

Ia mengatakan, mahasiswa ada yang berbeda dengan mahasiswa lainnya jangan ragu melaporkan.

"Jadi kalau melihat teman yang berbeda maka laporkan dan kami ada etika kerahasiaan," kata Diah. 

Diah yang merupakan Kaprodi Bimbingan Konseling FKIP Unila ini mengatakan, korban cerita rupanya hampir 89 persen mengalami ketidakharmonisan dalam keluarga. 

"Jadi kalau ada masalah maka harus dikomunikasikan dengan orang tua," kata Diah. 

Mahasiswa yang mengalami pelecehan seksual bisa ke arah negatif dan bisa saja menjadi pelaku. 

Pergaulan yang sehat menjadi pekerjaan rumah (PR), karena usia puber saat ini sudah maju.

"Kalau dulu SMP kelas 2 atau 3 haid pertama, tapi sekarang kelas 4 SD sudah puber," kata Diah. 

Sementara itu, ahli victimologi dan kriminologi Universitas Indonesia (UI) Heru Susetyo mengatakan, kasus kekerasan cukup banyak tapi tidak semua dilaporkan dan ini khas kasus seksual. 

Apalagi kalau kasusnya di rumah sendiri dan tidak sampai ke satgas atau meja hijau. 

"Banyak kasus tapi tidak dilaporkan, karena keterlibatan antara pacar dan keluarga," kata Heru. 

Kekerasan seksual ini juga tidak hanya di lingkungan kampus tapi di kantor dan instansi lainnya. 

"Kekerasan seksual ini sangat meresahkan dan muncul UU tindak pidana kekerasan seksual," kata Heru.

Turut hadir yakni Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Fakultas Hukum Universitas Lampung (Satgas PPKS FH Unila) Chandra Purbawati 

Ketua Pusat Pusat Kajian Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Lampung (PUSKAPPA FH Unila) Prof Nikmah Rosidah. 

Mahasiswa Unila dan stakeholder lainnya juga ikut ambil bagian dalam seminar nasional tersebut.(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra).  

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved