Pilpres 2024

KPU RI Ingatkan Calon dari Pejabat Negara Tak Boleh Pakai Fasilitas dan Jabatan di Pemilu 2024

KPU RI Ingatkan pejabat negara tak boleh pakai fasilitas dan jabatan demi keuntungan pribadi dalam Pemilu 2024

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ingatkan pejabat negara yang maju pencalonan tak boleh pakai fasilitas dan jabatan demi keuntungan pribadi dalam Pemilu 2024. 

Tribunlampung.co.id - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI ingatkan pejabat negara yang calonkan diri di Pemilu 2024 dilarang gunakan fasilitas jabatan. 

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa aturan itu berlaku kepada pejabat penyelenggara negara yang sedang menjabat apapun kedudukannya.

Baca juga: KPU Bandar Lampung Tetapkan 608 Caleg Pemilu 2024, 2 Dinyatakan TMS

Baca juga: KPU Mesuji Lampung Validasi Surat Suara Caleg Pemilu 2024

Jabatan negara tidak boleh dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi yang terkait dengan Pemilu dan Pilpres 2024

Mulai dari anggota legislatif semua tingkatan, kepala daerah/walikota, menteri dan lainnya. 

"Kan ada ketentuan siapapun pejabat penyelenggara negara itu tidak boleh atau dilarang ya menggunakan kewenangan otoritasnya untuk membuat tindakan-tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu tertentu termasuk pasangan calon, saya kira ketentuan itu juga sudah berlaku sejak Pemilu 2019," kata Hasyim di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Ia pun meyakini semua pihak yang kini maju sebagai capres maupun cawapres sudah mengerti mengenai larangan tersebut.

Nantinya, Bawaslu RI bakal turut ikut memantau pergerakan setiap capres dam cawapres.

"Siapapun yang terlibat dalam pemilu ini apalagi orang-orang yang sedang menduduki jabatan tertentu menteri atau setingkat menteri, kami meyakini beliau-beliau paham lah dengan ketentuan ini dan tentu kan kontrolnya tidak hanya diri sendiri, kan ada Bawaslu, ada masyarakat, ada teman-twman media mengontrol atau mengawasi itu," katanya.

Di sisi lain, Hasyim menyatakan bahwa para menteri yang kini maju menjadi capres maupun cawapres tidak perlu mundur dari jabatannya.

Mereka hanya diwajibkan untuk mengambil cuti saja.

"Awalnya ya menurut undang-undang kan harus mengundurkan diri dari jabatannya. Tapi kemudian ketentuan itu kan di judicial review di Mahkamah Konstitusi yang ketentuannya menjadi tidak perlu mengundurkan diri tapi yang penting mendapatkan persetujuan dari presiden dan mendapatkan izin untuk cuti," katanya.

Sebagaimana diketahui, ada tiga pasangan calon yang telah resmi mendaftarkan ke KPU.

Pertama, pasangan Anies Baswedan yang juga eks Gubernur DKI Jakarta dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang juga Wakil Ketua DPR RI.

Selain itu, ada pasangan Ganjar Pranowo yang juga eks Gubernur Jawa Tengah dan Mahfud MD yang juga Menteri Koordinator Polhukam RI.

Terakhir, ada pasangan Prabowo Subianto yang juga Menteri Pertahanan RI dan juga Gibran Rakabuming Raka yang juga Wali Kota Solo.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved