BPJS Ketenagakerjaan

Rakor dan FGD Optimalisasi Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bersama Disnakertrans Lampung

Disnakertrans Lampung dan BPJS Ketenagakerjaan gelar FGD, optimalisasi pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan oleh perusahaan terhadap tenaga kerja.

Rakor dan FGD Optimalisasi Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bersama Disnakertrans Lampung - Disnaker-Lampung-Bpjs11.jpg
Istimewa
Disnaker Lampung dan BPJS Ketenagakerjaan gelar FGD, optimalisasi pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan oleh perusahaan terhadap tenaga kerja.
Rakor dan FGD Optimalisasi Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bersama Disnakertrans Lampung - Rakor-dan-fgd1.jpg
Istimewa
Rakor dan FGD Optimalisasi Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Disnakertrans Lampung..

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Lampung dan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bandar Lampung terus berkomitmen meningkatkan pembinaan kepatuhan perusahaan dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap tenaga kerja.

Disnakertrans Lampung bersama BPJAMSOSTEK Wilayah Bandar Lampung melaksanakan FGD di Ballroom Golden Tulip yang dipimpin Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung Dr Agus Nompitu, Jumat (3/11/2023).

Agus Nompitu mengatakan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan koordinasi dan sinergi antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung.

Sehingga permasalahan yang berkaitan dengan Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh Tenaga Kerja dan rencana penerbitan rekomendasi pengenaan sangsi TMP2T bagi Pemberi Kerja/Badan Usaha yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya ke dalam program BPJAMSOSTEK sesuai dengan PP nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara Negara, dapat dilaksanakan dengan baik.

Focus Group Discussion ini, lanjut Agus Nompitu, melakukan sosialisasi dan edukasi untuk menerapkan penegakan kepatuhan bagi Badan usaha atau pemberi kerja yang belum memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Perusahaan yang menunggak iuran, perusahaan yang mendaftar sebagian tenaga kerja maupun program. Konkretnya kegiatan ini dijadikan momentum silturrahmi.

“Sekaligus menerima masukan-masukan terkait pelayanan dan jaminan yang telah di berikan,” jelasnya.

”Kami mengajak segenap badan usaha dan pemberi kerja agar memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerjanya, karena program ini adalah program negara, dan hak bagi setiap tenaga kerja," sambung dia.

Memberi perlindungan berarti telah melaksanakan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan jaminan sosial.

Pemerintah akan memberikan sanksi administrasi bagi pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sanksi administratif yang dimaksud meliputi teguran tertulis, denda atau tidak mendapat pelayanan publik.

Sanksi ini akan dilakukan secara bertahap. Mulai dari teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, sanksi denda hingga sanksi berupa pencabutan fasilitas pemberian pelayanan publik.

Aturan ini merupakan turunan dari PP Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Dalam PP itu disebutkan, sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang bisa dikenakan antara lain berupa perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tambah Agus Nompitu.

Sulistijo Nisita Wirjawan, kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung mengatakan, tujuan kegiatan rapat koordinasi ini membahas dan menyusun strategi yang efektif untuk meningkatkan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Beberapa topik yang akan dibahas antara lain adalah peningkatan kesadaran dan pemahaman tentang jaminan sosial, peran dan tanggung jawab pengusaha, perbaikan sistem pengawasan dan penegakan hukum, serta sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved