Berita Viral

Kepala Kemenag Lampung Puji Sebut Prihatin Ada Kekerasan Santriwati di LKSA

Kepala Kemenag Lampung Puji Raharjo prihatin adanya kekerasan santriwati di LKSA di Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribun Lampung/ Bayu Saputra
Kepala Kemenag Lampung Puji Raharjo prihatin adanya kekerasan santriwati di LKSA di Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung.  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Puji Raharjo, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Lampung mengaku prihatin adanya kekerasan terhadap santriwati di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung

Dalam penilaian Puji Raharjo semenstinya LKSA di Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung bisa merawat anak-anak agar bisa sejahtera. 

Baca juga: LKSA Tempat Santriwati Dianiaya di Bandar Lampung Pernah Ajukan Izin Pesantren

Baca juga: Kemenag Lampung Sebut Tempat Santriwati Dihukum Bukan Pesantren tapi LKSA

"Saya merasa sangat prihatin adanya penganiayaan tersebut terjadi di lembaga yang seharusnya merawat anak-anak agar bisa sejahtera," kata Puji Raharjo, Kakanwil Kemenag Lampung yang juga Ketua PW Nahdlatul Ulama (NU) Lampung ini. 

Ia mengatakan, kekerasan tidak dibenarkan dilakukan oleh siapapun dan termasuk pengasuh LKSA atau panti asuhan tersebut.

"Karena kekerasan pada anak bisa memunculkan masalah fisik dan juga psikologis pada kemudian harinya," kata Puji. 

Puji mengatakan, secara fisik akan terlihat dari tanda bekas kekerasan dan secara psikis.

Anak yang menjadi korban kekerasan dapat mengalami masalah kejiwaan seperti stres, trauma, depresi hingga gampang cemas.

“Jadi sebagai lembaga kesejahteraan sosial anak, pendidikan keteladanan dan moral harus depankan dan menjauhi perilaku kekerasan,” beber Puji.

Video Korban Viral 

Santriwati AS (15) dihukum seperti dianiaya oleh seorang pengasuh tempat pendidikan yang berada di Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung
 
Pemilik akun Facebook Donny Nollash mengunggah lima video dan enam foto korban AS akibat dihukum seperti dianiaya pada 29 Oktober 2023 atau enam hari yang lalu. 

Netizen mengomentari unggahan masalah yang ada di tempat pendidikan di Bandar Lampung tersebut sebanyak 134 orang, menyukai 151 orang dan 107 kali dibagikan video tersebut. 

Adapun unggahan tersebut yakni

"Asallamuallaikum wr wb, ini lah kasus yang semalam kita laporkan di Polda Lampung ya" tulisnya.

Kasus penganiayaan santriwati, dengan kronologi pada Rabu (25/10/2023) pukul 17.00 WIB. 

Korban AS ketahuan berpacaran di luar dengan alumni tempat pendidikan tersebut yang sudah mengabdi di tempat tersebut juga. 

Setibanya di tempat pendidikan, AS langsung dipukuli oleh pengasuh yang memukul anak tersebut dengan kayu

Bagian tubuh yang dipukul salah satunya pada kepala, bahu, lengan kanan kiri, kaki kanan kiri. 

Lalu pengasuh tersebut mengajak atau menyuruh delapan anak lainnya untuk ikut memukuli korban. 

Keadaan korban mengalami cedera memar di bagian kepala sedikit bengkak sakit, lengan kanan kiri memar membiru.

Bahu dan kaki kanan kiri semu memar membiru, setelah menganiaya korban, pengasuh tersebut menelpon keluarga korban di Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus. 

Pengasuh ini meminta disampaikan kepada ayah korban bahwa anak harus dijemput, karena sudah dipecat langsung dari tempat pendidikan tersebut. 

Karena kedua orang tua korban ini merasa tidak terima dengan apa yang dilakukan pihak pendidikan tersebut.

Hal itu dinilai sudah tidak wajar dengan cara memberi hukuman semacam itu, hingga akhirnya harus diadukan kepada pihak berwajib. 

"Saya Donny Nollash kakak sepupu dari korban melaporkan kepada pihak Polda Lampung," kata Donny dalam petikan statement di Facebook tersebut. 

"Kami beserta kedua pengacara kami mencoba untuk minta pertanggung jawaban. Sehingga kami harus melakukan tindakan lain yaitu langsung melaporkan ke Polda Lampung

"Laporan ini sudah selesai dibuat oleh pihak Polda Lampung dan langsung ke LBH, dan tinggal menunggu tanggal sidang".

(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved