Berita Viral

LKSA Tempat Santriwati Dianiaya di Bandar Lampung Pernah Ajukan Izin Pesantren

Kanwil Kemenag Lampung menyebut Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) tempat santriwati SA dihukum pernah ajukan izin pesantren.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Kakanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo jelaskan LKSA tempat SA dihukum pernah ajukan izin pesantren tapi tak diberikan. 

Setibanya di tempat pendidikan, AS langsung dipukuli oleh pengasuh yang memukul anak tersebut dengan kayu

Bagian tubuh yang dipukul salah satunya pada kepala, bahu, lengan kanan kiri, kaki kanan kiri. 

Lalu pengasuh tersebut mengajak atau menyuruh delapan anak lainnya untuk ikut memukuli korban. 

Keadaan korban mengalami cedera memar di bagian kepala sedikit bengkak sakit, lengan kanan kiri memar membiru.

Bahu dan kaki kanan kiri semu memar membiru, setelah menganiaya korban, pengasuh tersebut menelpon keluarga korban di Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus. 

Pengasuh ini meminta disampaikan kepada ayah korban bahwa anak harus dijemput, karena sudah dipecat langsung dari tempat pendidikan tersebut. 

Karena kedua orang tua korban ini merasa tidak terima dengan apa yang dilakukan pihak pendidikan tersebut.

Hal itu dinilai sudah tidak wajar dengan cara memberi hukuman semacam itu, hingga akhirnya harus diadukan kepada pihak berwajib. 

"Saya Donny Nollash kakak sepupu dari korban melaporkan kepada pihak Polda Lampung," kata Donny dalam petikan statement di Facebook tersebut. 

"Kami beserta kedua pengacara kami mencoba untuk minta pertanggung jawaban. Sehingga kami harus melakukan tindakan lain yaitu langsung melaporkan ke Polda Lampung

"Laporan ini sudah selesai dibuat oleh pihak Polda Lampung dan langsung ke LBH, dan tinggal menunggu tanggal sidang".

(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)

 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved