Pemilu 2024

1 Bacaleg Dinyatakan TMS, Gerindra Bakal Gugat KPU Pesisir Barat

Pengumuman DCT legislatif Pemilu 2024 yang digelar oleh KPU Pesisir Barat Lampung diprediksi bakal diwarnai gugatan sengketa

Penulis: saidal arif | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Gedung KPU Pesisir Barat. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif Pemilu 2024 yang digelar oleh KPU Pesisir Barat Lampung diprediksi bakal diwarnai gugatan sengketa.

Pasalnya, dalam pengumuman Nomor 458/PL.01.5-PU/1813/2023 tentang DCT DPRD Pesisir Barat dalam Pemilu 2024, ada satu bakal legislatif yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca juga: KPU Pesisir Barat Pastikan Keterwakilan 30 Persen Perempuan dalam DCT Terpenuhi

Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut berasal dari Partai Gerindra.

Ketua Harian Partai Gerindra Pesisir Barat, Martin Sopian saat dikonfirmasi membenarkan ada satu kadernya yang dinyatakan TMS oleh KPU.

"Iya betul ada satu calon legislatif kita yang TMS dan dihapus dari daftar calon tetap oleh KPU," ucapnya, Minggu (5/11/2023).

Menurutnya, Bacaleg tersebut dinyatakan TMS oleh KPU Pesisir Barat dengan alasan hukum.

Sedangkan, kata dia, KPU Pesisir Barat sebelumnya tidak pernah memberitahukan kepada partai jika ada Bacaleg yang bermasalah.

"KPU Pesisir Barat belum pernah ada pemberitahuan kepada Partai, kalau ada Caleg kita bermasalah, tetapi berita acaranya langsung di upload di Aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon)," bebernya.

Saat ini pihaknya sedang berusaha untuk membuka Silon dan mempelajari kendala yang dihadapi.

"Bagaimanapun jika caleg kita dihapus pasti dirugikan baik secara moril maupun materil," imbuhnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan mencari keadilan atas pencoretan Bacaleg tersebut dari daftar calon tetap.

Sebab pada prinsipnya Pemilu harus memiliki bobot keadilan yang penuh, jangan sampai ada hal-hal yang mencederai keadilan.

"Sejauh ini kami merasa keadilan kami tidak terpenuhi, karena caleg kami itu tiba-tiba gugur," ujarnya.

"Saat ini tim hukum kita sedang mempersiapkan segala sesuatunya, kemungkinan dalam beberapa hari ini kita akan melakukan gugatan," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat Lampung bakal membuka posko pengaduan sengketa proses pasca pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 yang dilakukan KPU setempat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved