Pemilu 2024
1 Bacaleg Dinyatakan TMS, Gerindra Bakal Gugat KPU Pesisir Barat
Pengumuman DCT legislatif Pemilu 2024 yang digelar oleh KPU Pesisir Barat Lampung diprediksi bakal diwarnai gugatan sengketa
Penulis: saidal arif | Editor: Indra Simanjuntak
Kordiv Penanganan sengketa dan penyelesaian sengketa Bawaslu Pesisir Barat, J.Wilyan Gulta mengatakan, posko pengaduan sengketa proses ini akan dibuka selama tiga hari kerja setelah penetapan DCT.
"Bagi peserta Pemilu yang merasa dirugikan oleh keputusan KPU bisa mengajukan sengketa proses ke Bawaslu," ungkapnya, Sabtu (4/11/2023).
Adapun waktu pembukaan posko pengaduan sengketa proses ini akan dimulai sejak Senin 6 November sampai Rabu 8 November 2023 dimulai Pukul 08.00-16.00 WIB. (Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.