Pemilu 2024

1 Bacaleg Dinyatakan TMS, Gerindra Bakal Gugat KPU Pesisir Barat

Pengumuman DCT legislatif Pemilu 2024 yang digelar oleh KPU Pesisir Barat Lampung diprediksi bakal diwarnai gugatan sengketa

Penulis: saidal arif | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Gedung KPU Pesisir Barat. 

Kordiv Penanganan sengketa dan penyelesaian sengketa Bawaslu Pesisir Barat, J.Wilyan Gulta mengatakan, posko pengaduan sengketa proses ini akan dibuka selama tiga hari kerja setelah penetapan DCT.

"Bagi peserta Pemilu yang merasa dirugikan oleh keputusan KPU bisa mengajukan sengketa proses ke Bawaslu," ungkapnya, Sabtu (4/11/2023).

Adapun waktu pembukaan posko pengaduan sengketa proses ini akan dimulai sejak Senin 6 November sampai Rabu 8 November 2023 dimulai Pukul 08.00-16.00 WIB. (Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved