Pemilu 2024

Bawaslu Pesisir Barat Tanggapi Parpol Tak Penuhi Kuota Keterwakilan Perempuan pada DCT

Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Abd Kodrat mengatakan, sebelum penetapan DCT pihaknya telah memberikan imbauan melalui surat pencegahan kepada KPU.

Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Abd Kodrat Ketua Bawaslu Pesisir Barat. 

"Kita tetap merujuk pada aturan PKPU Nomor 10 tentang pencalonan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Usai pengumuman penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang digelar KPU Pesisir Barat, Lembaga Lampung Demokracy Studies (LDS) menemukan ada Partai Politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan.

Koordinator LDS Pesisir Barat, Heri Kiswanto mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran cepat, acak dan pencermatan pihaknya menemukan ada Daerah Pemilihan (Dapil) keterwakilan perempuannya di bawah 30 persen.

"Kami menemukan setidaknya ada satu Dapil yang keterwakilan perempuannya di bawah 30 persen," ungkap Heri, Minggu (5/11/2023).

Padahal kata dia, ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen itu sudah berlaku sejak Pemilu 2014 dan 2019 yang lalu.

Ketika itu lanjutnya, jika ada Parpol yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar Caleg.

Maka Partai tersebut akan didiskualifikasi kepesertaan Pemilu dari Dapil tersebut.

Ia sangat menyayangkan sikap KPU Pesisir Barat yang seolah abai dengan aturan tersebut, dengan tetap meloloskan sejumlah Parpol yang tidak memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan dalam daftar calon yang diajukan.

"Tentu ini sangat ironis, KPU justru menjadi aktor pelemahan keterwakilan perempuan dalam politik" imbuhnya.

Jika hal tersebut dibiarkan dikhawatirkan akan berdampak panjang, sebab tidak sesuai dengan yang diperintahkan Undang-Undang.

Kondisi tersebut juga bisa diartikan menutup publik untuk mendukung calon perempuan.

"Perempuan itu penting dalam pengambilan keputusan, karena segala macam perspektif perempuan perlu diakomodir sebaik-baiknya," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved