Pemilu 2024
Bawaslu Pesisir Barat Tanggapi Parpol Tak Penuhi Kuota Keterwakilan Perempuan pada DCT
Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Abd Kodrat mengatakan, sebelum penetapan DCT pihaknya telah memberikan imbauan melalui surat pencegahan kepada KPU.
Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Pesisir Barat Lampung tanggapi temuan Lampung Demokracy Studies (LDS) terkait beberapa partai politik setempat tidak memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan 30 persen di salah satu daerah pemilihan (Dapil).
Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Abd Kodrat mengatakan, sebelum penetapan DCT pihaknya telah memberikan imbauan melalui surat pencegahan kepada KPU setempat.
Baca juga: Bawaslu Buka Posko Aduan DCT Calon Anggota DPRD Pesawaran
Baca juga: KPU Way Kanan Tetapkan 366 DCT Calon Anggota DPRD pada Pemilu 2024
"Sebelum penetapan DCT kami sudah memberikan surat saran perbaikan kepada KPU," ungkapnya, Senin (6/11/2023).
Dijelaskannya, dalam surat yang diberikan tersebut Bawaslu meminta agar KPU Pesisir Barat memperhatikan putusan Mahkamah Agung (MA) yakni Putusan MA No. 24 P/HUM/2023.
Pada prinsipnya kata dia, pihaknya telah melakukan tugas pengawasan dan pencegahan berdasarkan kewenangan yang dimiliki.
Bahkan lanjutnya, dalam rapat sebelum penetapan DCT Bawaslu Pesisir Barat meminta agar surat saran perbaikan itu dijawab secara administrasi.
"Tapi sampai saat ini belum ada surat balasan tertulis dari KPU," ucapnya.
"Memang benar dijawab tapi dijawab secara lisan, tapi produk hukumnya gak ada," sambungnya.
Termasuk saran perbaikan terkait calon legislatif yang berstatus Lembaga Himpunan Pekon (LHP) agar ada surat pemberhentian dari instansi terkait belum juga ada balasan dari KPU setempat.
Sementara itu Ketua KPU Pesisir Barat, Marlini mengatakan, penetapan DCT terkait keterwakilan perempuan itu pihaknya merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.
"Dalam PKPU Nomor 10 dalam pemenuhan keterwakilan perempuan 30 persen itu pembulatan kebawah," jelasnya.
Dicontohkannya jika ada tujuh caleg dalam satu dapil sedangkan calon perempuannya hanya dua orang.
Maka dihasilkan angka desimal 2.1 dan pembulatannya kebawah maka disimpulkan bisa perempuan dua.
Dikatakannya, beberapa waktu yang lalu gugatan 30 persen keterwakilan perempuan itu memang telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Namun, didalam PKPU belum diganti, jadi kata dia, tidak ada kewenangan pihaknya untuk merubah aturan tersebut.
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.