Pilpres 2024
KPU RI Terbitkan Revisi PKPU Soal Usia Capres-Cawapres di Bawah 40 Tahun
KPU RI terbitkan revisi PKPU untuk syarat terbaru usia Capres-Cawapres jadi di bawah 40 tahun.
Tribunlampung.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan revisi aturan tentang syarat batas minimal usia capres-cawapres.
Putusan KPU tersebut merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023.
Baca juga: KPU RI Ingatkan Calon dari Pejabat Negara Tak Boleh Pakai Fasilitas dan Jabatan di Pemilu 2024
Baca juga: KPU RI Berikan Tenun Sumba pada 2 Bacalon Presiden dan Cawapres saat Daftar Pilres 2024
Adapun revisi PKPU ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diumumkan pada 16 Oktober 2023.
Berdasarkan file yang dikirim ke Komisioner KPU, Idham Holik kepada Tribunnews.com pada Senin (6/11/2023), revisi PKPU tersebut sudah ditandatangani oleh Ketua KPU, Hasyim Asyari pada 3 November 2023 lalu.
Selain itu, revisi PKPU juga sudah diundangkan oleh Kemenkumham dengan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Asep Mulyana.
Putusan tersebut pun telah tertuang dalam Pasal 13 huruf p PKPU Nomor 23 Tahun 2023 dengan bunyi:
"berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah."
Untuk selengkapnya berikut bunyi Pasal 13 PKPU Nomor 23 Tahun 2023 yang telah disahkan oleh KPU:
(1) Syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
c. suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;
d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
e. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;
f. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Kubu Prabowo Minta PDIP jadi Oposisi Buntut Ucapan Megawati 'Gue Mainin Dulu' |
![]() |
---|
Pengamat Sebut PDIP Pilih Oposisi atau Koalisi Lantaran Masih Negoisassi dengan Prabowo |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Ingin Ringankan UKT Universitas Negeri, Singgung Kewajiban Sosial |
![]() |
---|
Forum API Perubahan Harap Ada Pelajaran dari Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Megawati Bingung Ditanya Kenapa Ganjar-Mahfud Kalah di Pilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.