Pilpres 2024

KPU RI Terbitkan Revisi PKPU Soal Usia Capres-Cawapres di Bawah 40 Tahun

KPU RI terbitkan revisi PKPU untuk syarat terbaru usia Capres-Cawapres jadi di bawah 40 tahun.

|
Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
KPU RI terbitkan revisi PKPU untuk syarat terbaru usia Capres-Cawapres jadi di bawah 40 tahun. 

Tribunlampung.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan revisi aturan tentang syarat batas minimal usia capres-cawapres.

Putusan KPU tersebut merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023.

Baca juga: KPU RI Ingatkan Calon dari Pejabat Negara Tak Boleh Pakai Fasilitas dan Jabatan di Pemilu 2024

Baca juga: KPU RI Berikan Tenun Sumba pada 2 Bacalon Presiden dan Cawapres saat Daftar Pilres 2024

Adapun revisi PKPU ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diumumkan pada 16 Oktober 2023.

Berdasarkan file yang dikirim ke Komisioner KPU, Idham Holik kepada Tribunnews.com pada Senin (6/11/2023), revisi PKPU tersebut sudah ditandatangani oleh Ketua KPU, Hasyim Asyari pada 3 November 2023 lalu.

Selain itu, revisi PKPU juga sudah diundangkan oleh Kemenkumham dengan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Asep Mulyana.

Putusan tersebut pun telah tertuang dalam Pasal 13 huruf p PKPU Nomor 23 Tahun 2023 dengan bunyi:

"berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah."

Untuk selengkapnya berikut bunyi Pasal 13 PKPU Nomor 23 Tahun 2023 yang telah disahkan oleh KPU:

(1) Syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;

c. suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;

d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;

e. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;

f. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved