Pemilu 2024

Bawaslu Larang Parpol dan Caleg Kampanye Sebelum 28 November 2023

Para caleg atau peserta pemilu dan partai politik hanya boleh melakukan sosialisasi di kantor masing-masing. 

|
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Mantan anggota Bawaslu Lampung Hermansyah dalam kegiatan Pengawasan Pemilih Partisipatif yang digelar oleh Bawaslu Lampung Utara di Hotel Cahaya, Kelapa Tujuh, Kotabumi, Lampung Utara, Selasa (7/11/2023). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung meminta peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan kampanye.

Sebab, masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023. 

Para caleg atau peserta pemilu dan partai politik hanya boleh melakukan sosialisasi di kantor masing-masing. 

Hal ini diungkapkan mantan anggota Bawaslu Lampung Hermansyah dalam kegiatan Pengawasan Pemilih Partisipatif yang digelar oleh Bawaslu Lampung Utara di Hotel Cahaya, Kelapa Tujuh, Kotabumi, Lampung Utara, Selasa (7/11/2023).

"Jenis pengawasan kita tentu dari seluruh tahapan," jelas Hermansyah. 

Ia menjelaskan, potensi pelanggaran diperkirakan akan terjadi, terlebih ada 25 hari waktu kosong pasca penetapan DCT. 

"Seperti saat ini telah ditetapkan DCT, maka potensi pelanggaran itu semakin besar. Karena ada 25 hari waktu kosong, ada juga peserta pemilu yang sudah tidak sabar untuk melakukan kampanye. Padahal kampanye baru akan digelar pada 28 November 2023 mendatang," paparnya. 

Ia mengungkapkan, parpol dan caleg hanya bisa melakukan sosialisasi di kantor. 

"Partai dan caleg itu hanya bisa melakukan sosialisasi itu di kantor. Dan yang dikumpulkan itu adalah anggota partai atau jajaran pengurus, maka itu boleh," imbuh Hermansyah. 

"Seperti rapat, musyawarah atau membahas strategi pemenangan itu boleh," sambungnya. 

Namun, peserta pemilu dan parpol tidak boleh melibatkan masyarakat apalagi menyebarkan bahan kampanye

"Tapi ketika melibatkan dan mengajak warga, apalagi menyebarkan bahan kampanye itu tidak boleh, sampai masa kampanye yakni tanggal 28 September November," tukasnya. 

Ketua Bawaslu Lampung Utara Putri Intan Sari menyebutkan, tidak ada kampanye pada 3-28 November 2023. 

"Jadi partai politik itu bisa bersosialisasi dengan tanpa ada kampanye," katanya saat dihubungi melalui telepon, Selasa (7/1/2023). 

"Jadi kampanye ini salah satunya penyampaian visi misi, ajakan, dan lainnya. Tapi kita tidak melarang aktivitas sosialisasi," timpal Putri. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved