Pemilu 2024
Bawaslu Larang Parpol dan Caleg Kampanye Sebelum 28 November 2023
Para caleg atau peserta pemilu dan partai politik hanya boleh melakukan sosialisasi di kantor masing-masing.
|
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Mantan anggota Bawaslu Lampung Hermansyah dalam kegiatan Pengawasan Pemilih Partisipatif yang digelar oleh Bawaslu Lampung Utara di Hotel Cahaya, Kelapa Tujuh, Kotabumi, Lampung Utara, Selasa (7/11/2023).
Selain itu, pihaknya juga telah mengimbau para parpol untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK).
"Sabtu kemarin, kita sudah melakukan pertemuan dengan partai politik. Sifatnya kita mengimbau dan mengingatkan supaya partai politik ini melakukan penertiban terhadap alat-alat kampanyenya," ungkapnya.
"Jika mereka menertibkan sendiri, mereka bisa pasang APK itu kembali di waktu yang telah ditetapkan," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.