Pemilu 2024

Bawaslu Larang Parpol dan Caleg Kampanye Sebelum 28 November 2023

Para caleg atau peserta pemilu dan partai politik hanya boleh melakukan sosialisasi di kantor masing-masing. 

|
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Mantan anggota Bawaslu Lampung Hermansyah dalam kegiatan Pengawasan Pemilih Partisipatif yang digelar oleh Bawaslu Lampung Utara di Hotel Cahaya, Kelapa Tujuh, Kotabumi, Lampung Utara, Selasa (7/11/2023). 

Selain itu, pihaknya juga telah mengimbau para parpol untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK). 

"Sabtu kemarin, kita sudah melakukan pertemuan dengan partai politik. Sifatnya kita mengimbau dan mengingatkan supaya partai politik ini melakukan penertiban terhadap alat-alat kampanyenya," ungkapnya. 

"Jika mereka menertibkan sendiri, mereka bisa pasang APK itu kembali di waktu yang telah ditetapkan," pungkasnya. 

(Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi) 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved