Pilpres 2024

Gibran Ikuti Keputusan MKMK, Putuskan 9 Hakim MK Bersalah Langgar Kode Etik

Bakal cawapres Gibran Rakabuming Raka mengaku mengikuti keputusan MKMK yang putuskan 9 hakim bersalah langgar kode etik.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Bakal cawapres Gibran Rakabuming Raka mengaku mengikuti keputusan MKMK yang putuskan 9 hakim bersalah langgar kode etik. 

Tribunlampung.co.id - Bakal calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka mengaku mengikuti keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Bakal cawapres Gibran Rakabuming Raka tidak banyak berkomentar terkait putusan MKMK yang memutuskan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bersalah.

MKMK menjatuhkan sanksi kepada sembilan hakim konstitusi karena melanggar kode etik yang keputusannya menguntungkan Gibran Rakabuming Raka soal batas usia minimal capres-cawapres.

MKMK dalam putusannya menyatakan sembilan hakim konstitusi melangar kode etik terkait isu pembiaran konflik kepentingan dan kebocoran rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dari keputusan tersebut, Gibran Rakabuming Raka tidak banyak berkomentar dan hanya mengatakan ikuti saja.

"Ya sudah, saya ngikut saja," kata Gibran di DPRD Solo, pada Selasa (7/11/2023).

Putra sulung Presiden Jokowi itu enggan menanggapi apakah putusan MKMK dapat merugikan langkahnya maju cawapres.

"Makasih, keputusannya ngikut saja," singkat Gibran.

Putusan Soal Batas Usia Capres-Cawapres Tidak Bisa Dikoreksi

MKMK menjatuhkan sanksi kepada sembilan hakim konstitusi karena melanggar kode etik.

Pelanggaran kode etik tersebut terkait sidang Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia calon presiden dan wakil presiden.

Dalam putusannya, MKMK mengatakan tidak bisa mengoreksi putusan MK berkaitan dengan syarat usia minimal capres-cawapres.

Hal itu terungkap dalam kesimpulan putusan etik pertama yang dibacakan MKMK untuk 9 hakim konstitusi secara kolektif, terkait isu pembiaran konflik kepentingan dan kebocoran rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Selasa (7/11/2023).

"Pasal 17 Ayat (6) dan Ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi."

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved