Pilpres 2024

Gibran Ikuti Keputusan MKMK, Putuskan 9 Hakim MK Bersalah Langgar Kode Etik

Bakal cawapres Gibran Rakabuming Raka mengaku mengikuti keputusan MKMK yang putuskan 9 hakim bersalah langgar kode etik.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Bakal cawapres Gibran Rakabuming Raka mengaku mengikuti keputusan MKMK yang putuskan 9 hakim bersalah langgar kode etik. 

Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:

"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar.

Sebab dalam putusan itu kental akan dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

Putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Hingga saat ini MK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.

Anwar Usman mendapat laporan terbanyak atas dugaan etik ini yakni 15 laporan.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved