Berita Lampung
17 Mantan Buruh Perempuan Berorasi di Sidang Perdana Buntut PHK Sepihak
Mantan buruh perempuan berorasi setelah dilaksanakannya sidang perdana gugatan ke PT Philips Seafood Indonesia (PSI).
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sebanyak 17 mantan buruh perempuan PT Philips Seafood Indonesia (PSI) merapat ke PN Tanjungkarang, Kamis (9/11/2023).
Mantan buruh perempuan berorasi setelah dilaksanakannya sidang perdana gugatan ke PT Philips Seafood Indonesia (PSI).
Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Minta Pedagang Pasar Bambu Kuning dan Simpur Center Jualan Online
Baca juga: 5.188 Peserta CPNS Kemenkumham Lampung Perebutkan 34 Formasi Penjaga Tahanan
Orasi mantan buruh perempuan itu didampingi oleh LBH Bandar Lampung.
Adapun, 17 mantan buruh perempuan PT Philips Seafood Indonesia (PSI) tersebut, berorasi karena telah mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Wakil Direktur LBH Bandar Lampung Cik Ali mengatakan mereka menuntut hak normatif dari PHK itu.
"Hak normatif tersebut atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hak cuti, hak perumahan, pengobatan dan uang transportasi," kata Cik Ali.
Cik Ali menjelaskan 17 mantan buruh perempuan perusahaan tersebut, menjadi bagian dari total 40 mantan buruh perempuan lainnya yang juga di-PHK dari perusahaan yang sama.
Selain karena belum juga mendapatkan hak atas PHK itu, LBH Bandar Lampung juga menilai proses PHK seluruh butuh perempuan itu juga cacat hukum.
Tidak ada kejelasan kepada mereka kenapa proses PHK terjadi.
Kronologinya, pada September 2022, mereka mulai dirumahkan dan tidak boleh bekerja tanpa alasan yang jelas.
"Kemudian pada November 2022 mereka tiba-tiba dipanggil kembali," kata Cik Ali.
Alih-alih memanggil kembali, masih kata Cik Ali, perusahaan justru melakukan penilaian kinerja dalam kurun proses kurang dari satu hari.
"Berdasarkan penilaian tersebut, perusahaan itu melakukan PHK kepada 40 buruh perempuan," kata Cik Ali.
Masih kata Cik Ali, 17 mantan buruh perempuan tersebut, berhak atas perlakuan yang adil dan layak terhadap hubungan kerja.
"Karena pesangon dan uang penghargaan yang seharusnya mereka peroleh dijamin pada pasal 156 UU Cipta Karya," kata Cik Ali.
(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)
Pria di Bandar Lampung Diduga Dibacok Sekelompok Orang Tidak Dikenal |
![]() |
---|
BPBD Lampung Ajak Puspa, Dini, dan Atrid Dukung Kinerja Pusdalops |
![]() |
---|
Dian Wahyu Kesuma Kembali Terpilih sebagai Ketua AJI Bandar Lampung |
![]() |
---|
Disdikbud Lampung Jamin Tak Ada Lagi Pemaksaan Orang Tua Beli Seragam di Tempat Tertentu |
![]() |
---|
Digagas Istri Kapolda Lampung, Kolaborasi 1.308 Musisi Berbuah Rekor MURI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.