Berita Terkini Nasional

Misteri Sidik Jari Hilang di Jenazah 2 Korban Kasus Subang, Pengacara Danu Ungkap Kecurigaan

Pengacara Danu mengungkap, adanya dugaan upaya penghilangan sidik jari di jasad dua korban kasus Subang.

|
YouTube Tribun Lampung Official
Ilustrasi kasus Subang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SUBANG - Pengacara M Ramdanu alias Danu, Achmad Taufan mengungkap, adanya dugaan upaya penghilangan sidik jari di jasad dua korban kasus Subang.

Hilangnya sidik jari di jasad dua korban masih menjadi misteri hingga kini.

Taufan menuturkan, tidak adanya sidik jari di jenazah kedua korban, menimbulkan kecurigaan.

Ia menduga ada pihak lain yang terlibat, untuk menghilangkan sidik jari.

"Nah ini dugaan ada pihak-pihak tertentu yang turut membantu menghilangkan sidik jari dan lain-lain."

"Karena gak mungkin Almarhumah Bu Tuti terbang menuju Alphardnya," kata Taufan, Selasa (7/11/2023), dilansir dari TribunnewsBogor.com ( grup Tribunlampung.co.id ).

Peristiwa kasus Subang, yang mengakibatkan dua orang meninggal, terjadi pada 18 Agustus 2021.

Korban merupakan ibu dan anak, yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel.

Kasus tersebut kembali mengemuka setelah polisi menetapkan 5 tersangka pada Oktober 2023.

Kelima tersangka yang ditetapkan adalah Yosep, suami Tuti; Danu, keponakan Tuti; Mimin, istri kedua Yosep; serta dua anak Mimin, yakni Arighi Reksa Pratama dan Abi.

Berdasarkan keterangan Danu dalam prarekonstruksi, Danu bersama Yosep, Arighi, dan Abi mengangkat jenazah Tuti tanpa menggunakan sarung tangan.

Baca juga: TKP Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Tewas di Subang Kembali Dipasangi Garis Polisi

Sehingga, sidik jari seharusnya menempel pada jasad Tuti.

Achmad Taufan meyakini, ada pihak lain di luar lima tersangka kasus Subang yang bertugas menghilangkan barang bukti.

"Ada pihak yang menghilangkan barang bukti," kata Taufan.

Ambulans tidak langsung ke rumah sakit

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved