Berita Terkini Nasional

Sidik Jari Hilang di Jenazah 2 Korban Kasus Subang, Ambulans Tak Langsung ke Rumah Sakit

Pengacara Danu, Achmad Taufan menduga, upaya penghilangan sidik jari di jasad dua korban kasus Subang.

|
Tangkapan Layar YouTube Tribun Lampung News Video
Ilustrasi kasus Subang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SUBANG - Dugaan upaya penghilangan sidik jari di jasad dua korban kasus Subang mengemuka. Hal tersebut disampaikan pengacara M Ramdanu alias Danu, Achmad Taufan.

Hingga kini, hilangnya sidik jari di jasad dua korban masih menjadi misteri.

Achmad Taufan mengungkapkan, hal tersebut menimbulkan kecurigaan.

Ia menduga ada pihak lain yang terlibat, untuk menghilangkan sidik jari.

"Nah ini dugaan ada pihak-pihak tertentu yang turut membantu menghilangkan sidik jari dan lain-lain."

"Karena gak mungkin Almarhumah Bu Tuti terbang menuju Alphardnya," kata Taufan, Selasa (7/11/2023), dilansir dari TribunnewsBogor.com ( grup Tribunlampung.co.id ).

Peristiwa kasus Subang, yang mengakibatkan dua orang meninggal, terjadi pada 18 Agustus 2021.

Korban merupakan ibu dan anak, yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel.

Kasus tersebut kembali mengemuka setelah polisi menetapkan 5 tersangka pada Oktober 2023.

Kelima tersangka yang ditetapkan adalah Yosep, suami Tuti; Danu, keponakan Tuti; Mimin, istri kedua Yosep; serta dua anak Mimin, yakni Arighi Reksa Pratama dan Abi.

Berdasarkan keterangan Danu dalam prarekonstruksi, Danu bersama Yosep, Arighi, dan Abi mengangkat jenazah Tuti tanpa menggunakan sarung tangan.

Baca juga: Mimin Ternyata Ada di Dalam Rumah TKP saat Pembunuhan Kasus Subang

Sehingga, sidik jari seharusnya menempel pada jasad Tuti.

Achmad Taufan meyakini, ada pihak lain di luar lima tersangka kasus Subang yang bertugas menghilangkan barang bukti.

"Ada pihak yang menghilangkan barang bukti," kata Taufan.

Ambulans tidak langsung ke rumah sakit

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved