Pemilu 2024

Mediasi Berakhir Buntu, Sengketa Proses DCT Lanjut Sidang Ajudikasi

Bawaslu Pesisir Barat Lampung gelar sidang mediasi atas gugatan sengketa proses DCT Pemilu 2024 oleh Partai Gerindra.

Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Bawaslu Pesisir Barat 
Partai Gerindra saat ajukan sengketa proses DCT. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Pesisir Barat Lampung gelar sidang mediasi atas gugatan sengketa proses DCT Pemilu 2024 oleh Partai Gerindra, Jumat (10/11/2023).

Devisi Penanganan sengketa dan penyelesaian sengketa Bawaslu Pesisir Barat, J Wilyan Gulta mengatakan, dalam mediasi tersebut Bawaslu bertindak sebagai mediator antara pemohon (Partai Gerindra) dan termohon (KPU) Pesisir Barat.

Baca juga: DCT Pemilu 2024 Pesisir Barat dan Pesawaran Lampung Digugat

Baca juga: Partai Gerinda Pesisir Barat Ajukan Sengketa Proses DCT ke Bawaslu

"Tadi Bawaslu sudah melakukan mediasi mempertemukan kedua belah pihak yakni pemohon dan termohon," ungkapnya, Jumat (10/11/2023).

Dikatakannya,dalam forum mediasi yang  digelar tersebut berakhir tanpa menemukan kesepakatan.

Sebab, kedua belah pihak tetap mempertahankan pendapatnya masing-masing.

Sehingga kata dia, Bawaslu Pesisir Barat memutuskan untuk dilanjutkan ke tahap ajudikasi.

Kendati demikian, Wilyan tidak merinci secara detail proses jalannya sidang mediasi tersebut.

Karena sidang mediasi sendiri dilaksanakan secara tertutup.

"Karena mediasi tidak menemukan kesepakatan maka akan kita lanjutkan ke tahap ajudikasi," bebernya.

"Sidang ajudikasi sendiri akan digelar secara terbuka untuk jadwalnya nanti kita buatkan," sambungnya.

Pada sidang Ajudikasi ini nantinya akan ada putusan produk hukum yang dihasilkan.

Ketua KPU Pesisir Barat, Marlini mengatakan, terkait pengajuan sengketa proses DCT yang dilakukan oleh Partai Gerindra itu merupakan hak peserta Pemilu.

"Terkait sengketa proses yang diajukan oleh Partai Gerindra itu merupakan hak peserta Pemilu," ucapnya.

Menurutnya, pihaknya telah melaksanakan semua tahapan penetapan DCT Pemilu 2024 itu sesuai dengan regulasi yang ada.

"Kita menjalankan sesuai regulasi yang ada, jika ada Caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) artinya ada salah satu persyaratan yang tidak terpenuhi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Pesisir Barat Lampung resmi mengajukan sengketa proses penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu setempat.

Ketua Harian DPC Gerindra Pesisir Barat, Martin Sopian mengatakan, pihaknya mengajukan sengketa proses pasca penetapan DCT karena merasa dirugikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat.

“Kami merasa dirugikan oleh KPU Pesisir Barat terhadap tahapan pencalonan anggota legislatif hingga tahapan penetapan DCT yang lalu,” Ucap Ketua Harian DPC Gerindra Martin Sofian didampingi oleh Sekretaris DPC Gerindra Pesisir Barat, Suprin Mardani, Kamis (9/11/2023).

Ia menuturkan,pihak KPU Pesisir Barat terkesan tidak mengedepankan rasa keadilan terhadap peserta Pemilu.

Sebab, sebelumnya pada saat pengajuan Bacaleg atas nama Sahlani pada tanggal 3 Oktober 2023 yang lalu, semua persyaratan Bacaleg dinyatakan lengkap oleh KPU Pesisir Barat.

Tidak ada pemberitahuan atau teguran dari KPU setempat jika Bacaleg atas nama Sahlani itu tidak memenuhi syarat.

Partai kata dia, baru mengetahui jika ada Bacalegnya tidak ada lagi namanya pada saat validasi surat suara.

Pihaknya sangat merasa dirugikan atas tindakan KPU Pesisir Barat tersebut karena tidak ada pemberitahuan resmi sebelumnya.

"Tidak ada surat resmi pemberitahuan dari KPU kepada Parpol

“Tidak ada surat pemberitahuan dari KPU jika ada Bacaleg tidak memenuhi syarat karena berkaitan dengan hukum, karena kam sebelumnya KPU sudah memverifikasi dan menyatakan lengkap,” imbuhnya.

"Untuk itu kami mencari keadilan melalui permohonan sengketa proses DCT ke Bawaslu," sambungnya.

Bahkan lanjutnya, tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan melaporkan hal tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) berkaitan dengan kode etik.

(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved