Pemilu 2024

Bawaslu RI Sebut Ada Empat Masalah yang Diawasi saat Pemilu 2024

Bawaslu RI mengaku ada empat hal yang jadi tantangan Pemilu 2024 yakni politik identitas, politik uang, netralitas ASN/TNI/Polri dan berita hoaks.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Totok Hartoyo anggota Bawaslu RI mengaku ada empat hal yang jadi tantangan Pemilu 2024 yakni politik identitas, politik uang, netralitas ASN/TNI/Polri dan berita hoaks. 

Tribunlampung.co.id - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) RI mengaku ada masalah yang jadi tantangan saat awasi pelaksanaan Pemilu 2024. 

Masalah yang harus dihadapi Bawaslu RI tersebut ada empat hal dan itu jadi fokus pengawasan saat Pemilu 2024. 

Baca juga: Gelar Media Gathering, Bawaslu Lampung Ekspose Hasil Pengawasan Jelang Pemilu 2024

Baca juga: Bawaslu RI Terima Laporan Akhir Pengawasan Penyusunan DPT Pemilu 2024 dari Lampung

Bawaslu RI menyebut keempat hal itu yakni politik identitas, politik uang, netralitas ASN/TNI/Polri dan penyebaran berita hoaks.

Semua itu sudah diakui Bawaslu RI sebagai sesuatu yang harus dihadapi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Tantangan dan hambatan dalam pemilu, tentu banyak dan itu juga merupakan bagian dari tantangan kita (Bawaslu),” ujar Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, dalam keterangannya, Jumat (9/1/2023).

Koordinator penyelesaian sengketa ini menjelaskan, salah satu tantangan yang akan dihadapi adalah politik identitas.

Dalam gelaran pesta demokrasi, kerap terjadi politisasi identitas.

Hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik dalam masyarakat.

"Peserta maupun pendukung dilarang untuk menghasut dan menebar kebencian. Karena bisa menimbulkan hasrat pertentangan, perbedaan SARA," ungkapnya.

Kedua, sambung Totok, politik uang juga menjadi persoalan yang menjadi perhatian Bawaslu. 

Untuk mencegah politik uang, Bawaslu mengajak masyarakat terutama mahasiswa untuk berani menolak uang yang disodorkan oleh oknum-oknum tertentu, yang ingin meraih suara dalam pemilu.

“Dulu taglinenya ambil uangnya, jangan pilih orangnya. Sekarang jangan ambil uangnya, jangan pilih orangnya, laporkan ke Bawaslu," tegasnya.

Totok menambahkan, yang ketiga, ialah ihwal netralias ASN. 

Ia menjelaskan, setiap ASN dilarang ikut kampanye dan memihak kepada salah satu peserta pemilu yang sedang berkompetisi.

Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Netralitas ASN.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved