Berita Lampung

Pemuda di Lampung Barat Diamankan Polisi Usai Kedapatan Miliki Sabu

Polres Lampung Barat, berhasil mengamankan seorang pemuda asal Pekon Suka Maju, Lampung Barat setelah kedapatan memiliki sabu.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Lampung Barat
Barang bukti yang diamankan Polres Lampung Barat dari tangan pelaku. 

Tribunlampung.co.id, Lampung - Polres Lampung Barat, Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pemuda asal Pekon Suka Maju, Kecamatan Lumbok Seminung, Lampung Barat, Lampung setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Penangkapan pemuda pemilik sabu yang dilakukan Polres Lampung Barat, Polda Lampung itu terjadi tepatnya di PMK Teba Heling, Pekon Suka Maju, Kecamatan Lumbok Seminung, Lampung Barat.

Baca juga: Tanggapan Bakesbangpol Lampung Barat Masuk Zona Merah Realisasi Serapan Anggaran

Baca juga: Dissos Lampung Barat Tambah Kuota Penerima Bansos CPP

Kasat Resnarkoba Polres Lampung Barat, Polda Lampung, Iptu Jhoni Apriwansyah membenarkan perihal penangkapan pemuda pemilik sabu asal Lumbok Seminung, Lampung Barat itu.

“Iya benar, penangkapan dilakukan hari Minggu tanggal (12/11/2023) sekitar jam 20.00 WIB,” ujar dia mewakili Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, Rabu (15/11/2023).

“Pemuda berinisial TA di PMK Teba Heling Pekon Suka Maju tersebut diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” terusnya.

Jhoni menceritakan, Kejadian berawal pada saat anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

Hal itu juga berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 27 / XI / 2023 / SPKT.SATRESNARKOBA /POLRES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG, tanggal 12 November 2023.

Dari laporan itu, selanjutnya tim yang dipimpin oleh Kasat Iptu Jhoni langsung turun ke lokasi untuk mencari informasi terkait keberadaan pelaku tersebut.

“Kami langsung melakukan penyelidikan dan mencari informasi pelaku pemilik narkotika jenis sabu itu,” jelas dia.

“Tak butuh waktu lama kami berhasil mendapatkn petunjuk dan langsung mengamankan pemuda tersebut,” sambungnya.

Jhoni menerangkan, pelaku berhasil diamankan di lokasi beserta beberapa barang bukti yang saat itu ada bersamanya.

Yakni di antaranya satu buah plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu (bong).

Dua buah korek api gas, satu buah jarum yang diselipkan dipotongan tinta pena, 1 buah kotak berwarna hitam yang di dalamnya terdapat satu pipa kaca (pirex).

“Selanjutnya kami juga mengamankan satu buah plastik klip besar berisi delapan buah plastik klip, satu buah jarum pentul, satu gulungan kertas timah rokok,” sebutnya.

“Satu buah paku, satu buah kotak handphone yang didalamnya terdapat 5 buah potongan sedotan warna bening, satu buah tutup botol,” tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved