Berita Lampung

Pemuda di Lampung Barat Diamankan Polisi Usai Kedapatan Miliki Sabu

Polres Lampung Barat, berhasil mengamankan seorang pemuda asal Pekon Suka Maju, Lampung Barat setelah kedapatan memiliki sabu.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Lampung Barat
Barang bukti yang diamankan Polres Lampung Barat dari tangan pelaku. 

Terakhir satu handphone merk Oppo Reno 4 warna biru galaksi IMEI 1 867671053305751 IMEI 2 867671053305744 dengan sim card Telkomsel 082179445100 dan XL 087763112105.

Saat ini pelaku TA beserta  barang bukti tersebut telah dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun pelaku TA harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU  RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku pemilik sabu itu juga akan mendapat ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved