Berita Lampung
Pemuda di Lampung Barat Diamankan Polisi Usai Kedapatan Miliki Sabu
Polres Lampung Barat, berhasil mengamankan seorang pemuda asal Pekon Suka Maju, Lampung Barat setelah kedapatan memiliki sabu.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Lampung Barat
Barang bukti yang diamankan Polres Lampung Barat dari tangan pelaku.
Terakhir satu handphone merk Oppo Reno 4 warna biru galaksi IMEI 1 867671053305751 IMEI 2 867671053305744 dengan sim card Telkomsel 082179445100 dan XL 087763112105.
Saat ini pelaku TA beserta barang bukti tersebut telah dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun pelaku TA harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku pemilik sabu itu juga akan mendapat ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
20 Santri Diduga Keracunan Usai Menyantap MBG, Polres Lampung Timur Tunggu Hasil Lab |
![]() |
---|
Raperda APBD Lampung 2026 Disepakati, Pendapatan Daerah Ditarget Capai Rp 7,6 T |
![]() |
---|
Ismet Roni Ungkap Alasan Tidak Ikut Bursa Ketua Golkar Lampung |
![]() |
---|
Alasan Ismet Roni Tak Maju sebagai Calon Ketua di Musda XI Golkar Lampung |
![]() |
---|
Musda 31 Agustus, Golkar Lampung Buka Pendaftaran Calon Ketua Besok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.