Pemkot Bandar Lampung

Kadishub Sebut Perwali Trayek Angkot di Bandar Lampung Tak Bisa Asal

Socrat menyebut pembuatan perwali terkait trayek angkot di Bandar Lampung harus memerlukan konsep yang matang dan waktu yang tak sebentar.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Kadishub Bandar Lampung Socrat Pringgodanu. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kadishub Pemkot Bandar Lampung Socrat Pringgodanu menyebut perwali terkait penghidupan kembali trayek angkot di Bandar Lampung, Lampung, tak bisa asal.

Oleh sebab itu Socrat menyebut pembuatan perwali terkait trayek angkot di Bandar Lampung harus memerlukan konsep yang matang dan waktu yang tak sebentar.

Baca juga: Sebagian Besar Hotel dan Mal di Bandar Lampung Sudah Punya Sistem Proteksi Kebakaran

Baca juga: Masuk Musim Hujan, Intensitas Kebakaran di Bandar Lampung Turun Drastis

"Yang jelas semua perlu berproses ya," kata Socrat, Kamis (16/11/2023).

"Karena yang namanya produk hukum itu harus hati-hati. Dan itu bukan ranah kami (Dishub), ranah kami kan mengajukan itu, dan mungkin ada hal-hal teknis yang harus diselesaikan di bagian hukum," jelasnya.

Oleh sebab itu, saat ini Socrat menyebut masih menunggu perwali terkait trayek angkot di Bandar Lampung tersebut.

"Karena tujuan kita paling pertama adalah menghidupkan kembali angkutan umum sesuai perintah wali kota yang memang diinginkan oleh masyarakat," jelasnya.

Ia menjelaskan, nantinya angkot di Bandar Lampung yang akan kembali beroperasi harus memenuhi syarat secara teknis.

"Untuk rincinya soal syarat teknis bisa ditanyakan ke kabid saya, tetapi kami memang sudah membuat aturan teknis terkait angkot yang boleh beroperasi," ujarnya.

"Kita pastikan angkot yang beroperasi memang layak jalan, kalau untuk umur angkotnya saya lupa. Tetapi kalau misal umurnya sekian tapi masih layak jalan, ya kenapa engga. Karena peraturan ini dibuat agar memudahkan masyarakat tetapi tetap mengutamakan keselamatan," pungkasnya.

Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, Kabag Hukum Pemkot Bandar Lampung Novirina menyebut perwali trayek angkot Bandar Lampung tengah dimatangkan oleh pihaknya.

Novi mengungkapkan, saat ini perwali terkait trayek angkot di Bandar Lampung sedang dalam proses.

"Perwalinya dalam proses," katanya, Rabu (15/11/2023).

"Dan kami harus merapatkan perwali itu antara bagian hukum dan Dishub," lanjutnya.

Kendati demikian, Novi belum bisa memastikan kapan perwali tersebut rampung.

"Masih on proses ya," tuturnya.

Ia menyebut, perwali tersebut nantinya akan berisikan tentang penentuan rute angkot.

Sementara untuk hal lainnya, itu merupakan subtansi Dishub Bandar Lampung.

"Tinggal menentukan rute saja," jelasnya.

"Sementara untuk warna angkot, berapa warna, peremajaan angkot itu sudah subtansi. Bisa ditanyakan ke Pak Socrat ya (Kadishub)," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved