Berita Lampung
Dinas Sosial Gelar Rapat Mediasi Penghapusan 27 PKH Dengan Pekon Way Napal
Dinas Sosial Pesisir Barat Lampung mediasi penghapusan 27 keluarga penerima manfaat bansos PKH yang dihapuskan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Penulis: saidal arif | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Dinas Sosial Pesisir Barat Lampung mediasi penghapusan 27 keluarga penerima manfaat bansos PKH yang dihapuskan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Balai Pekon Way Napal.
Rapat mediasi dihadiri oleh Sekretaris Dinas Sosial Pesisir Barat, Rena Nova Sari, Peratin Pekon Way Napal Chairul Azwan, Kordinator Kabupaten PKH, Agus Rianto dan stakeholder lain.
Baca juga: Dinas Sosial Pesisir Barat Lampung Bakal Pelajari Masalah Penghapusan 27 KPM PKH
Baca juga: Berita Terbaru Tribun Lampung
Sekertaris Dinas Sosial Pesisir Barat, Rena Nova Sari mengatakan, mediasi dimaksudkan untuk mencari jalan keluar agar permasalahan tersebut tidak berlarut-larut.
"Tadi pagi sudah kita lakukan rapat mediasi untuk mencari solusi terkait 27 penerima PKH yang dihapuskan," ungkapnya, Jumat (17/11/2023).
Dijelaskannya, berdasarkan pengecekan melalui aplikasi Siks-NG dari 27 penerima manfaat PKH yang dihapuskan itu ditemukan satu orang penerima upah (PPU), satu orang pensiunan PNS dan dua masih aktif penerima bantuan.
Sedangkan 23 penerima manfaat lainnya dihapuskan karena usulan Pekon Way Napal.
Ditambahkannya, setelah rapat mediasi itu dilakukan pihaknya bersama Pemerintah Pekon bersama-sama melakukan verifikasi dan validasi kepada 27 KPM yang dihapuskan tersebut.
"Jika ditemukan yang dihapuskan itu masih layak menerima bantuan maka akan diusulkan kembali," jelasnya.
Koordinator Kabupaten Program Keluarga Harapan (PKH) Agus Rianto mengatakan, pendamping PKH akan turun langsung kelapangan untuk melakukan survey ke rumah KPM dengan menggunakan aplikasi Geotagging.
"Jika masih layak menerima maka akan kita usulkan kembali dengan di tandatangani Peratin dan pendamping PKH," ucapnya.
Selanjutnya kata dia, pihaknya akan mengadakan rapat lanjutan untuk memberikan pemahaman kepada KPM yang terhapus.
Pihaknya juga berencana akan melakukan sosialisasi kepada seluruh KPM yang menerima bantuan sosial di Pekon Way Napal tersebut.
Sementara itu Lembaga Himpunan Pekon (LHP) Pekon Way Napal, Aswinsyah berharap agar permasalahan ini ditindaklanjuti secara serius agar tidak menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.
"Kami berharap permasalahan ini segera ditindaklanjuti jangan dibiarkan berlarut- larut terlalu lama," singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, Pendamping PKH Pekon Way Napal Kecamatan Krui Selatan Ricky Ramico memberikan penjelasan terkait isu penghapusan penerima PKH di Pekon setempat melibatkan dirinya.
Ia mengaku tidak pernah dilibatkan oleh Pemerintah Pekon Way Napal terkait penghapusan penerima bansos PKH.
"Tidak ada keterlibatan pendamping disitu, pengurangan dan penambahan DTKS itu harus berdasarkan musyawarah desa," ungkapnya, Kamis (16/11/2023).
Dikatakannya, beberapa bulan yang lalu ada surat himbauan dari Sekretaris Daerah (Sekda) agar Desa melakukan pendataan DTKS.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa untuk menghapus dan menambah data DTKS itu harus melalui musyawarah desa yang melibatkan Peratin (Kepala Desa) Aparat Pekon, LHP dan PSM.
"Waktu itu Peratin memang berkoordinasi dengan saya terkait surat edaran sekda tersebut, setelah itu saya tidak pernah dilibatkan lagi, karena memang untuk menambah dan mengurangi data DTKS itu tidak ada urusan dengan pendamping," jelasnya.
Setelah itu tidak ada lagi koordinasi dari Pemerintah Pekon dengan dirinya jika ada penerima PKH akan dihapuskan.
Tiba-tiba, kata dia, 27 penerima PKH binaannya tidak lagi menerima bantuan sosial.
"Ternyata mereka langsung mengajukan penghapusan data DTKS itu ke Dinas Sosial," bebernya.
Dikatakannya, ia telah berkoordinasi dengan operator DTKS pada Dinas Sosial untuk mencari jalan keluar dari kemelut tersebut.
Kedepan pihaknya bersama Dinas Sosial akan melakukan survei ulang dilapangan untuk memverifikasi siapa yang masih layak atau tidak.
Untuk syarat penerima PKH yang pertama lanjutnya, harus masuk dalam data DTKS.
Kemudian masuk dalam kategori ibu hamil, balita, anak usia sekolah, Lanjut usia dan disabilitas.
"Jadi syarat utama pengajuan PKH ini harus masuk DTKS dulu," ujarnya.
Ricky sangat menyesalkan tindakan aparat Pekon Way Napal menghapus penerima penerima bantuan PKH melului penghapusan DTKS tanpa melakukan koordinasi.
Sebab katanya ia juga telah melakukan survei terhadap penerima bantuan PKH tersebut.
"Seperti penerima PKH atas nama Saripah ini kasian benar kalau dihapus, terus terang saya juga kaget karena orang ini sangat layak dibantu, kita sebagai pendamping sangat sedih kenapa dampingan kita dicoret-coret," imbuhnya.
"Mereka inikan dampingan saya, kita tau mana yang layak mana yang tidak, 27 orang penerima PKH yang dihapus ini tidak ada koordinasi sama sekali sama kita," sambungnya.
Mungkin kedepan kita akan melakukan survei ulang dilapangan untuk memverifikasi mana yang layak dan tidak menerima bantuan.
"Untuk mereka 27 yang dihapus ini nanti kita coba usulkan ulang, tapi tidak ada jaminan kalau mereka langsung diterima kembali karena yang memutuskan pusat dari Kementerian Sosial," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)
Tribun Lampung Bakal Gelar Even RUN Lampung 10K 2025, Total Hadiah Puluhan Juta |
![]() |
---|
Pelaku Curanmor di Tanggamus Acungkan Sajam ke Warga |
![]() |
---|
Bakrie Power Minat Investasi Energi Baru Terbarukan di Lampung |
![]() |
---|
Rumah Kebakaran di Pringsewu, Mobil Damkar Baru Datang 1 Jam Kemudian |
![]() |
---|
Stok Beras Gudang Bulog Lampung 150.000 Ton, Bisa Bantu Jambi dan Bengkulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.