Berita Lampung
Pejabat BPBD Lampung Utara Asyik Karaoke pada Jam Kerja, Begini Kata Sekkab
Menurut informasi yang dihimpun Tribun Lampung, aktivitas karaoke tersebut terjadi di kantor BPBD Lampung Utara, Jumat (17/11/2023).
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Itu semua diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, sebagai pedoman bagi instansi iemerintah, pejabat, dan PNS yang berkepentingan dalam melaksanakan disiplin PNS," lanjutnya.
Ia mengatakan, seharusnya ASN melaksanakan tugas pada jam kerja.
"Iya dong, semua pegawai negeri sipil harus melaksanakan tugas pokok dan fungsinya pada jam kerja," tandas Lekok.
"Harusnya ASN ini tetap bekerja dan melakukan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
Respons Anak Muda Lampung Soal Pro Kontra Royalti Lagu yang Diputar di Tempat Usaha |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Megathrust dan Tsunami |
![]() |
---|
Sekdaprov Lampung Lantik 2 Kadis, Saipul Pimpin Dinas PMDT, Hanita Nahkodai Dinas PPPA |
![]() |
---|
DPRD Bandar Lampung Sahkan Raperda APBD Perubahan 2025, Pendapatan Rp 3,3 Triliun |
![]() |
---|
Pedagang di Bandar Lampung Masih Jual Beras dengan Harga Lama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.