Berita Lampung

Pejabat BPBD Lampung Utara Asyik Karaoke pada Jam Kerja, Begini Kata Sekkab

Menurut informasi yang dihimpun Tribun Lampung, aktivitas karaoke tersebut terjadi di kantor BPBD Lampung Utara, Jumat (17/11/2023).

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tangkapan Layar
Sejumlah ASN BPBD Lampung Utara kedapatan berkaraoke pada jam kerja.  

"Itu semua diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, sebagai pedoman bagi instansi iemerintah, pejabat, dan PNS yang berkepentingan dalam melaksanakan disiplin PNS," lanjutnya. 

Ia mengatakan, seharusnya ASN melaksanakan tugas pada jam kerja. 

"Iya dong, semua pegawai negeri sipil harus melaksanakan tugas pokok dan fungsinya pada jam kerja," tandas Lekok. 

"Harusnya ASN ini tetap bekerja dan melakukan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya. 

(Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved