Berita Lampung
Pejabat BPBD Lampung Utara Asyik Karaoke pada Jam Kerja, Begini Kata Sekkab
Menurut informasi yang dihimpun Tribun Lampung, aktivitas karaoke tersebut terjadi di kantor BPBD Lampung Utara, Jumat (17/11/2023).
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Sejumlah aparat sipil negara (ASN) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Utara kedapatan berkaraoke pada jam kerja.
Menurut informasi yang dihimpun Tribun Lampung, aktivitas karaoke tersebut terjadi di kantor BPBD Lampung Utara, Jumat (17/11/2023) sekitar pukul 10.12 WIB.
Dalam video tersebut, terlihat lima pegawai berseragam Korpri sedang asyik bernyanyi di dalam kantor BPBD.
Belakangan diketahui, dari lima pegawai tersebut, dua di antaranya merupakan Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi SL dan Kasubbag Umum dan Kepegawaian SS.
Seorang pegawai BPBD Lampung Utara yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, aktivitas ini sudah berlangsung selama dua hari terakhir.
"Sudah dua hari ini Kabid BPBD dan Kasubbid serta bersama Kasubbag karaokean di saat jam kerja dan menggunakan fasilitas milik dinas BPBD," ungkapnya.
"Orang lagi pada kerja, mereka malah pada karaokean. Dari kemarin mereka karaoke," lanjutnya.
Hingga kini, Kepala BPBD Lampung Utara Nozi Efialis belum dapat dikonfirmasi.
Sementara Sekretaris Kabupaten Lampung Utara Lekok menyayangkan kejadian tersebut.
Menurutnya, pegawai yang ada di instansi merupakan tanggung jawab kepala OPD masing-masing.
"Pegawai di instansi apa pun, di OPD mana pun, itu sebenarnya menjadi tanggung jawab kepala OPD-nya," ujarnya saat dihubungi melalui telepon.
Ia mengaku bakal menegur kepala BPBD.
"Nantinya akan kita lakukan teguran. Akan saya tegur kepala OPD yang bersangkutan," ungkapnya.
"Teguran ini ada tingkatannya, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis," sambungnya.
Menurutnya, PNS harus menaati Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
"Itu semua diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, sebagai pedoman bagi instansi iemerintah, pejabat, dan PNS yang berkepentingan dalam melaksanakan disiplin PNS," lanjutnya.
Ia mengatakan, seharusnya ASN melaksanakan tugas pada jam kerja.
"Iya dong, semua pegawai negeri sipil harus melaksanakan tugas pokok dan fungsinya pada jam kerja," tandas Lekok.
"Harusnya ASN ini tetap bekerja dan melakukan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi)
Respons Anak Muda Lampung Soal Pro Kontra Royalti Lagu yang Diputar di Tempat Usaha |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Megathrust dan Tsunami |
![]() |
---|
Sekdaprov Lampung Lantik 2 Kadis, Saipul Pimpin Dinas PMDT, Hanita Nahkodai Dinas PPPA |
![]() |
---|
DPRD Bandar Lampung Sahkan Raperda APBD Perubahan 2025, Pendapatan Rp 3,3 Triliun |
![]() |
---|
Pedagang di Bandar Lampung Masih Jual Beras dengan Harga Lama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.