Advertorial
Sinergi Pengawasan Terpadu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, Tindaklanjuti PK/BU Tidak Patuh
BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah melaksanakan Pengawasan Terpadu bersama BPJS Kesehatan Metro, Kamis (16/11/2023).
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Dikarenakan tenaga kerja tidak bisa mendapatkan hak-haknya secara penuh apabila terjadi kecelakaan kerja jika upah yang dilaporkan oleh perusahaan tidak sesuai dengan upah yang ia terima.
Atau tidak terpenuhinya hak-haknya tersebut dikarenakan belum diikutkan program secara penuh oleh perusahaannya.
“Kolaborasi dan kerjasama antara petugas wasrik (pengawasan dan pemeriksaan) BPJAMSOSTEK dan petugas wasrik BPJS Kesehatan ini akan terus kita tingkatkan agar para peserta maupun PK/BU memiliki tingkat kepatuhan dan kesadaran yang tinggi akan pentingnya manfaat program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek),” urai Adi.
Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah dihadiri 23 perwakilan pemberi kerja atau badan usaha (PK/BU) dari 30 PK/BU yang diundang BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti yang diketahui, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
(Tribunlampung.co.id/adv)