Berita Lampung

Dinas PPPA Bakal Bentuk Satgas Cegah Kenakalan Remaja SMP di Bandar Lampung

Dinas PPPA dan Dinas Pendidikan akan membentuk satgas guna mencegah kenakalan pelajar SMP se-Bandar Lampung.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Kepala Dinas PPPA Bandar Lampung Maryamah 

Tribunlampung.co.id, Bandar LampungDinas PPPA dan Dinas Pendidikan akan membentuk satgas guna mencegah kenakalan pelajar SMP se-Bandar Lampung.

“Akhir November ini akan dibentuk, secepatnya,” kata Maryamah, Kepala Dinas PPPA Pemkot Bandar Lampung, Minggu (19/11/2023).

Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Batal Hapuskan Tenaga Honorer

Maryamah mengatakan, saat ini pihaknya tengah mensosialisasikan terkait satgas ini ke sekolah-sekolah.

“Saat ini kami sosialisasi, menegaskan kepada sekolah untuk membentuk satgas. Sebab satgas ini ada diPermendikbud terkait masalah apa yang harus dilakukan oleh sekolah,” 

“Baik itu pencegahan kekerasan seksual, tawuran , bulliying, kemudian  keragaman beragama. Semua ada di situ,” terangnya.

Maryamah mengaku, guna pembentukan satgas di sekolah, pihaknya telah berkoordinasi dengan Didsik Pemkot Bandar Lampung.

“Saya sudah koordinasi dengan Disdik, dengan bagian kesiwaannya agar segera menindaklanjuti,” ucapnya.

Maryamah juga menyebut, sasaran langsung dari satgas bukan hanya pelajar saja.

Akan tetapi, dibentuknya satgas juga difokuskan pada orangtua siswa.

“Karena sasaran langsung bukan hanya siswa saja, tapi juga orangtua,” katanya.

Sebab menurutnya, anak lebih banyak menghabiskan waktunya di rumah dari pada di sekolah.

“Karena meraka di sekolah hanya 8 jam, di lingkungan rumah lebih banyak,” terangnya.

Karena itu, dengan adanya satgas di sekolah ini, seluruh pihak terkait dapat menekan angka kenakalan pelajar di Bandar Lampung.

“Mudah-mudahan dengan ini kita bisa meminimalisir, makanya ini kita gerak cepat,” 

“Karena untuk menekan kasus-kasus ini perlu koordinasi dari berbagai pihak, ada PPPA, Disdik, Diskes, komunitas, orangtua, guru, siswa dan semuanya. Karena dalam SK Permendikbud itu ada 7 unsur kalau tidak salah untuk menbentuk satgas,” pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved