Berita Lampung

Pembangunan Proyek Strategis Disdikbud Mesuji Capai 90 Persen

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mesuji tahun 2023 mendapatkan 3 proyek strategis.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)
Kajari dan Disdikbud Mesuji pantau pembangunan Proyek strategis.. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mesuji tahun 2023 mendapatkan 3 proyek strategis.

Untuk saat ini pembangunan proyek strategis milik Disdikbud Kabupaten Mesuji sudah mencapai 90 persen.

Hal tersebut disampaikan Kepala Disdikbud Kabupaten Mesuji Andi S Nugraha, Minggu (19/11/2023).

"Untuk saat ini proyek strategis milik Disdikbud Mesuji progresnya sudah di atas 90 persen," ujarnya.

Andi menyebut tiga proyek strategis milik Disdikbud Mesuji itu antara lain.

Revitalisasi SD N 4 Way Serdang dengan nilai anggaran mencapai Rp 3,8 Miliar.

Kemudian revitalisasi SMP N 3 Mesuji senilai Rp 3,7 Miliar dan revitalisasi SD N 21 Way Serdang senilai Rp 3,1 Miliar.

Andi mengatakan untuk saat ini pihaknya terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala atas tiga proyek strategis tersebut.

"Termasuk pengawasan yang dilakukan Kejari Mesuji  tentunya kami mendukungnya, supaya pekerjaan proyek strategis ini bisa selesai dan berjalan baik tanpa ada masalah hukum," terangnya.

Di sisi lainnya, Kajari Mesuji Azy Tyawhardana mengaku pihaknya terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap proyek strategis yang ada di Kabupaten Mesuji.

"Termasuk proyek strategis di OPD Disdikbud Mesuji kami lakukan evaluasi," ucapnya.

Azy berharap dengan evaluasi yang dilakukan ini, proyek strategis di Mesuji bisa dapat diselesaikan dengan baik.

Mengingat, kata dia, sejak awal pihaknya telah melakukan pengawalan terhadap proyek strategis di Mesuji Lampung.

Mulai dari memastikan pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan sesuai dengan norma peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Serta memberikan pendampingan untuk memastikan agar tahapan dimulai nya perencanaan hingga pelaksanaan tidak ada yang melanggar hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved