Korupsi Pembangunan Terminal Mesuji

Breaking News Kejari Tetapkan 1 Tersangka Lain Korupsi Pembangunan Terminal Tipe C Mesuji

Kejari Mesuji kembali menetapkan tersangka lain atas kasus Tipikor pembangunan Terminal Tipe C di KTM Mesuji Timur.

|
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Satu tersangka kasus Tipikor pembangunan terminal tipe c kembali diamankan Kejari Mesuji.  

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Kejaksaan Negeri atau Kejari Mesuji kembali menetapkan tersangka lain atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Terminal Tipe C di KTM Mesuji Timur.

Ditetapkannya kembali tersangka lainnya dilakukan di Kantor Kejari Kabupaten Mesuji, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Kejari Mesuji Lampung Masih Hitung Kerugian Negara Korupsi Pembangunan Terminal Tipe C

Baca juga: Dua Koruptor Pembangunan Terminal Mesuji Lampung Berstatus Kontaktor

Kasi Pidsus Kejari Mesuji, Leonardo Adiguna mengatakan ada penambahan satu tersangka lainnya atas kasus Tipikor pembangunan Terminal Tipe C di KTM Mesuji Timur.

"Kami terus mengembangkan proses penyidikan, kemarin sudah penetapan 2 tersangka, saat ini 1 tersangka kembali ditetapkan," ujarnya.

Leonardo menyebut satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka bernisial H.

Masih kata Leonardo satu tersangka itu ASN di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji.

Maka dari itu, ia mengungkapkan sampai saat ini ada tiga tersangka dalam kasus Tipikor pembangunan terminal tipe c di KTM Mesuji Timur.

"Sampai hari ini masih ada 3, ke depan masih kita teliti lagi kalau pun masih ada tersangka lainnya," imbuhnya.

Pantauan tribunlampung.co.id, pada pukul 12.00 WIB kendaraan tahanan Kejari Kabupaten Mesuji sudah standby di Kantor Kejari Mesuji.

Diwaktu yang sama rekan tersangka mulai mengamankan barang bawaan yang sebelumnya dibawa oleh tersangka H.

Sekitar pukul 12.40 tersangka H mulai keluar dari Kantor Kejari Mesuji lengkap dengan menggunakan rompi tahanan untuk masuk ke kendaraan tahanan.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Mesuji telah menetapkan 2 tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pembangunan terminal penumpang tipe C di KTM Mesuji.

Diketahui pembangunan terminal penumpang tipe C itu ada pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022 dengan anggaran tugas perbantuan dari kementerian sebesar Rp.1.725.000.000.

Kasi Pidsus Kejari Mesuji, Leonardo Adiguna saat diwawancarai mengatakan atas progres penyidikan Tipikor pembangunan terminal tipe C di KTM pihaknya telah menetapkan 2 tersangka.

"Hari ini kita sampaikan progres penyidikan Tipikor, dimana kami telah menetapkan 2 tersangka," ujarnya,  Senin (20/11/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved