Pemilu 2024
Bawaslu Pesisir Barat Tolak Gugatan Gerindra Soal Penetapan DCT Pemilu 2024
Bawaslu Pesisir Barat Lampung menolak gugatan secara keseluruhan permohonan Partai Gerindra atas nama Sahlani dalam sengketa proses DCT Pemilu 2024
Penulis: saidal arif | Editor: Indra Simanjuntak
Namun pada saat pengumuman DCT Bacalegnya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU karena bersangkutan masalah hukum.
"Padahal pengadilan sendiri sudah mengeluarkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan sudah bersih diri," bebernya.
Selain itu dalam surat edaran KPU RI Nomor 1225 dijelaskan hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU wajib diberitahukan kepada Partai.
Tapi, kata dia, sampai penetapan DCT pada tanggal 3 November KPU tidak pernah memberitahukan hasil tersebut kepada Partai.
"Kami mengetahui Bacaleg kami tidak ada namanya di DCT, sehingga ini yang kita gugat di Bawaslu," imbuhnya.
"Kami minta kepada Bawaslu agar memerintahkan KPU agar mencabut SK yang sudah dikeluarkan dan mengembalikan nama baik yang bersangkutan," tuntasnya. (Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.