Pilpres 2024
Tim Pemenangan Prabowo Gibran di Lampung Belum Terbentuk
Tim pemenangan daerah wajib mendaftarkan diri ke KPU pada H-3 masa kempanye Pilpres 2024.
Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
Sebagaimana regulasi, tim pemenangan diwajibkan mendaftarkan struktur di KPU pada H-3 kempanye atau tepatnya, 24 November 2023.
"Tim pemenangan nasional daftar di KPU RI, tim pemenangan Provinsi daftar di KPU Provinsi dan tim pemenangan tingkat kabupaten kota daftar di KPU Kabupaten kota masing-masing, dan pendaftaran maksimal H-3 masa kampanye dilaksanakan," kata Dedy Triyadi KPU Bandar Lampung. (Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Makna-nomor-urut-bagi-pasangan-Capres-Cawapres-di-Pilpres-2024.jpg)