Pilpres 2024

Tim Pemenangan Prabowo Gibran di Lampung Belum Terbentuk

Tim pemenangan daerah wajib mendaftarkan diri ke KPU pada H-3 masa kempanye Pilpres 2024.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunnews.com
Pasangan capres dan cawapres Pilpres 2024 

Sebagaimana regulasi, tim pemenangan diwajibkan mendaftarkan struktur di KPU pada H-3 kempanye atau tepatnya, 24 November 2023.

"Tim pemenangan nasional daftar di KPU RI, tim pemenangan Provinsi daftar di KPU Provinsi dan tim pemenangan tingkat kabupaten kota daftar di KPU Kabupaten kota masing-masing, dan pendaftaran maksimal H-3 masa kampanye dilaksanakan," kata Dedy Triyadi KPU Bandar Lampung. (Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved