Berita Lampung

Dicopot Sepihak dari Kadis Lampung Utara, Kadarsyah Mengadu ke Polda

Eks Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Kontruksi (Disdabimbik) Lampung Utara, Kadarsyah bakal melapor ke Polda Lampung atas pencopotannya.

|
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Kiki Novilia
Tangkap layar video
Eks Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Kontruksi (Disdabimbik) Lampung Utara, Kadarsyah. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Eks Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Kontruksi (Disdabimbik) Lampung Utara, Kadarsyah bakal melapor ke Polda Lampung atas pencopotan dirinya.

Kadarsyah mengaku tidak terima dicopot secara sepihak saat ditemui awak media, Rabu (23/11/2023). 

Baca juga: Pemkab Lampung Utara Gelar Gerakan Pangan Murah di Bendungan Wonomerto

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Lampung Utara Optimalisasi Perlindungan Jamsos

"Karena itu saya akan melaporkan masalah ini ke Polda Lampung," ujarnya. 

Tak cuma sampai di sana, pihaknya juga berencana akan melaporkan hal tersebut ke Kejati Lampung

"Sementara itu dulu (melaporkan ke Polda), nanti apa hasilnya perkembangan dari Polda, apakah nanti saya akan ke Kejati juga, saya sudah koordinasi juga dengan beberapa anggota yang menangani hal itu," ungkapnya.

Pihaknya berencana akan melaporkan hal ini ke Polda Lampung pada hari ini, Kamis (23/11/2023). 

"Insyaallah Kamis ini saya didampingi oleh pengacara saya, saya akan ke Polda. Kalaupun nanti ada perubahan jadwal, saya akan memberitahukan lebih lanjut," lanjutnya. 

Ia mengaku, SK pemberhentian tersebut, diterimanya pada Selasa (21/11/2023) lalu. 

"Jadi SK itu diberikan kepada saya kemarin (Selasa, 21/11/2023), saya tidak membukanya, lalu saya tanya kepada staf saya ini apa? Lalu dijawab ini merupakan SK pemberhentian saya," katanya. 

Ia menanyakan, apa dasar hukum dari pemberhentiannya dari kepala dinas tersebut. 

"Yang ditanyakan, terkait pemberhentian ini, dasar hukumnya apa? Kesalahan saya apa? Melalui mekanisme pemeriksaan, teguran lisan ataupun tertulis tidak ada. Kalau mereka bisa bertindak sewenang-wenang saya juga bisa sewenang-wenang," paparnya. 

Ia mengaku, jika SK pemberhentian tersebut dikembalikan melalui kepala Inspektur Kabupaten Lampung Utara.

"Jadi SK itu saya kembalikan lagi melalui pak Inspektur, terserah mau terima atau tidak, terserah. Saya tetap tidak mengakui keputusan sepihak tersebut," tuturnya. 

Ia menegaskan, jika kedudukan di Eselon II tersebut diatur dan dilindungi oleh undang-undang. 

"Saya punya hak untuk membela diri, dan saya duduk di Jabatan eselon II ini, saya diatur dalam undang-undang dan dilindungi oleh undang-undang," pungkasnya. 

Hingga saat ini, Kadarsyah masih belum memberikan kabar terkait rencana dirinya yang akan melaporkan kejadian itu ke Polda Lampung yang dijadwalkan akan dilakukan hari ini, Kamis (23/11/2023). 

( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved