Pemilu 2024

Parpol Wajib Buka RKDK, KPU Lampung Sebut 1 Parpol Belum Laporan

Jelang masa kampanye Pemilu 2024, Partai Politik wajib buka Rekening Khusus Dana Kampanye atau RKDK.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Ismanto Ketua Divisi teknis penyelenggara pemilu KPU Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jelang masa kampanye Pemilu 2024, Partai Politik wajib buka RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye).

Diketahui, masa kempanye akan dimulai pada, 28 November 2023.

Baca juga: KPU Mesuji Tentukan Lokasi Pemasangan APK Jumlahnya 105 Titik

Baca juga: KPU Pastikan Logistik Pemilu 2024 di Lampung Barat Tersimpan Aman

Ketua Divisi teknis penyelenggara pemilu KPU Lampung, Ismanto mengatakan sejauh ini baru 17 Partai Politik yang telah menyerahkan RKDK untuk Pemilu 2024.

"Saat ini ada 17 dari 18 parpol peserta pemilu yang sudah membuka RKDK, tingal 1 parpol lagi yang belum” kata Ismanto, Kamis, (23/11/2023).

Disinggung satu parpol yang belum menyerahkan RKDK, Ismanto enggan mengatakan.

"Ada satu parpol terkait nama parpolnya tidak bisa kita sebutkan karena proses masih kita tunggu hingga 27 November atau H-1 masa kempanye," tuturnya.

Terkait, jumlah anggaran yang harus disiapkan parpol Dalam rekening kempanye, menurut Ismanto tidak ada ketentuan khusus.

"Tidak ada ketentuannya, KPU hanya mengimbau Parpol membuat RKDK," jelas dia.

Ia menambahkan, RKDK parpol harus atas nama partai itu sendiri tidak boleh menggunakan nama pribadi.

"Jadi setiap tingkatan berbeda khusus di Provinsi nama rekeningnya, RKDK nama Parpol Provinsi," jelas dia.

Diketahui, RKDK adalah rekening yang menampung dana kampanye, yang dipisahkan dari rekening keuangan parpol atau rekening keuangan pribadi peserta pemilu dan hanya dipergunakan untuk kebutuhan kampanye.

Ismanto menegaskan peserta pemilu wajib membuka RKDK pada bank umum.

RKDK ini, jelas dia, menggunakan kode khusus untuk memudahkan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dalam proses analisis transaksi keuangan yang terindikasi tindak pidana pencucian uang.

“Dana kampanye pemilu yang berupa uang, wajib ditempatkan pada RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye pemilu,” kata Ismanto.

Parpol dan calon DPD membuat dan melaporkan hanya satu RKDK selama tahapan kampanye dan tidak dapat ditarik dan atau dilakukan penggantian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved