Pemilu 2024

Parpol Wajib Buka RKDK, KPU Lampung Sebut 1 Parpol Belum Laporan

Jelang masa kampanye Pemilu 2024, Partai Politik wajib buka Rekening Khusus Dana Kampanye atau RKDK.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Ismanto Ketua Divisi teknis penyelenggara pemilu KPU Lampung. 

“Mereka dapat menunjuk pengelola RKDK yang bertugas khusus untuk mengelola RKDK,” ujar dia.

KPU Lampung imbau parpol dan calon DPD buka RKDK sebab salinan RKDK dan rekening koran menjadi lampiran pada LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) dan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye).

Berikut Tahapan Pembukaan dan Penutupan RKDK parpol dan calon DPD.

Ismanto mengatakan tahapan Pembukaan dan Penutupan RKDK diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Dan Keputusan KPU Nomor 1190 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pembukaan dan Penutupan RKDK Peserta Pemilu.

“Parpol dapat membuka RKDK sejak ditetapkan sebagai peserta pemilu, 14 Desember 2022, sampai dengan satu hari sebelum dimulainya masa kampanye,” ujar dia.

Masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Sementara, penutupan RKDK parpol dilakukan setelah penutupan pembukuan LPPDK sampai dengan satu hari sebelum penyampaian LDK (Laporan Dana Kampanye) ke KAP (Kantor Akuntan Publik).

Untuk calon anggota DPD dapat membuka RKDK sejak ditetapkan sebagai peserta pemilu, 3 November 2023, hingga sebelum dimulainya masa kampanye, 27 November 2023.

“Penutupan RKDK calon anggota DPD wajib dilakukan satu hari setelah penutupan pembukuan LPPDK sampai dengan satu hari sebelum penyampaian LDK ke KAP,” pungkasnya.

Diketahui jadwal penutupan RKDK untuk parpol dan calon anggota DPD RI Provinsi Lampung tanggal 23–28 Februari 2024.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved