Lampung Bangkit

UMP Lampung 2024 Naik 3,16 Persen, Hantoni Hasan: Kebijakan Tak Tepat, Tak Memenuhi Rasa Keadilan

Angka itu di nilai ideal karena seimbang dengan kenaikan harga kebutuhan pokok yang mulai di rasakan dampaknya oleh masyarakat terutama buruh.

Ist
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hantoni Hasan 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung- Politisi PKS Hantoni Hasan menyesalkan minimnya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2024 yang hanya 3,16 persen dari tahun sebelumnya.

Nominalnya setara Rp 2.716.496.39 atau naik sebesar Rp 83.211.79 dari UMP 2023.

Hantoni menuturkan, kenaikan UMP Lampung setidaknya ada di angka 8 persen.

Angka itu dinilai ideal karena seimbang dengan kenaikan harga kebutuhan pokok yang mulai di rasakan dampaknya oleh masyarakat terutama buruh dan pekerja di perusahaan.

Pengusung tagline Lampung Bangkit ini mengatakan, tidak seimbangnya kenaikan UMP dengan kian besarnya biaya hidup karena adanya salah kebijakan pada tataran regulasi.

"Terkait dengan UMP Lampung ini imbas dari kebijakan yang keliru karena dengan berubahnya PP tentang pengupahan dari 36 tahun 2001 menjadi PP nomor 51 tahun 2023. Ada salah satu filosofi dasar yang membuat kalangan pekerja sulit mendapatkan haknya secara wajar," terang Hantoni Hasan kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (23/11/2023).

"Kaitan dengan kebijakan upah murah, menurut saya yang menjadi akarnya adalah kebijakan yang tidak tepat," sambung Hantoni Hasan.

Baca juga: Pertanian di Lambar Terancam Gagal Panen, Hantoni Hasan Dorong Pemkab Mitigasi Dampak El Nino

Baca juga: Lahan Pertanian di Lambar Terancam Gagal Panen, Hantoni Hasan: Langkah Antipasi Sudahkan Dijalankan?

Dalam PP sebelumnya, Hantoni mengatakan, ada standar dan skala upah yang diterapkan sebelum menetapkan UMP.

Adanya standar dan skala upah ini, menurut Hantoni, justru bagus sebagai kisi-kisi untuk menetapkan upah yang layak bagi pekerja.

Tapi pada kenyataannya, dalam PP terbaru malah di penggal dengan alasan belum siap SDM.

"Kalau menurut saya ini akal-akalan saja. Kalau ada struktur upah kan malah mudah," kata Hantoni.

Hantoni mencotohkan, dalam satu perusahaan ada struktur upah mulai tingkatan jabatan tertinggi sampai jabatan terendah sehingga diketahui skala yang dibutuhkan berapa.

Dari situ bisa diciptakan rasa adil sehingga pekerja yang merasakan beban kerjanya berat akan mendapat upah sesuai standar beban kerjanya.

"Jangan malah yang paling capek malah mendapat porsi yang sedikit. Sehingga dia tidak bisa menikmati jerih payah dia," papar Caleg DPR RI dari PKS ini.

Dalam konteks ini, Hantoni menilai, semua pihak tentu menginginkan adanya keseimbangan antara beban kerja dan upah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved