Berita Lampung

Curi Motor dan Ponsel, Residivis di Pringsewu Diciduk Polsek Pardasuka

Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadiyo mengatakan, pelaku berinisial DS (30), warga Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Pardasuka
Aparat Polsek Pardasuka menangkap seorang residivis karena mencuri motor dan ponsel di Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Aparat Polsek Pardasuka menangkap seorang pria terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).

Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadiyo mengatakan, pelaku berinisial DS (30), warga Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu.

Jumbadiyo mengatakan, pria yang dalam kesehariannya berprofesi buruh serabutan ini diringkus polisi di rumahnya, Selasa (21/11/2023) sekira pukul 22.00 WIB. 

DS diamankan polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian satu unit sepeda motor dan dua unit ponsel di rumah korban Rusman (48), warga Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu.

Pencurian itu terjadi pada Selasa (5/9/2023) sekira pukul 04.45 WIB.

“Pelaku ini menjalankan aksinya saat korban dan anggota keluarga lainnya sedang tidur,” jelasnya, Jumat (24/11/2023).

Akibat pencurian itu, korban merugi hingga Rp 15 juta.

Menurut Jumbadiyo, pelaku masuk ke rumah korban setelah terlebih dahulu mendongkel pintu belakang dengan menggunakan sepotong besi.

Lalu pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di dapur.

Ia juga menggasak dua unit handphone yang berada di ruang tengah.

Saat pelaku kabur, terus Jumbadiyo, satu handphone Redmi 9A curian jatuh dan ditemukan oleh warga.

“Handphone itu lalu diserahkan ke kantor Polsek Pardasuka,” ucapnya.

Sementara sepeda motor hasil curian dijual seharga Rp 2,5 juta.

Uang hasil curian itu telah habis dipakai untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

“Sedangkan satu unit HP diakui tersangka telah dibuang karena dalam kondisi rusak,” jelasnya.

Dia menerangkan, ternyata DS sudah menyandang status residivis. 

Ia pernah ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan. 

Tersangka telah ditahan di Polsek Pardasuka.

Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Tersangka DS terancam pidana penjara hingga 7 tahun lamanya,” pungkas Jumbadiyo.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved