Pilpres 2024

KPU RI Belum Terima Surat dari DKPP Soal Aduan Penerimaan Gibran jadi Cawapres

KPU RI belum terima surat dari DKPP atas aduan yang masuk melaporkan pelanggaran akibat menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka jadi cawapres.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Mochamad Afifuddin anggota KPU RI sebut belum terima surat dari DKPP atas aduan yang masuk melaporkan pelanggaran akibat menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka jadi cawapres. 

Tribunlampung.co.id - KPU RI menyatakan belum menerima surat dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal penerimaan Gibran Rakabuming Raka jadi calon wakil presiden. 

Aduan terhadap KPU RI yang diterima DKPP berasal dari sejumlah elemen masyarakat terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Baca juga: KPU RI Siap Hadapi Semua Aduan Soal Pemilu 2024 dari Bawaslu sampai MA

Baca juga: KPU RI Terbitkan Revisi PKPU Soal Usia Capres-Cawapres di Bawah 40 Tahun

Untuk itu KPU RI belum tahu adanya aduan itu dan kapan bakal diperiksa oleh DKPP akibat menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka untuk posisi cawapres di Pilpres 2024.

Hal itu diungkapkan anggota KPU RI Mochamad Afifuddin yang mengaku pihaknya belum menerima salinan dokumen DKPP atas laporan penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.

"Tapi saya belum dapat laporannya. Biasanya saya pasti dapat karena saya divis hukum," kata Afifuddin saat ditemui di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023).

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI mengatakan umumnya dokumen pelaporan terhadap KPU akan diberikan sebagai bahan untuk menyiapkan jawaban atas pelaporan tersebut.

"Biasanya yang diadukan selalu dapat dan biasanya yang menyiapkan jawaban divisi yang saya ampu," kata dia.

Sebagai informasi pascapenetapan peserta Pemilu 2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima lima pengaduan.

Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan dari lima aduan itu dua berkaitan dengan penetapan capres cawapres dan tiga lainnya berkaitan dengan penetapan caleg. 

"Pengaduan terkait penetapan capres-cawapres, dua pengaduan," kata Raka saat dikonfirmasi, Rabu (22/11/2023). 

Dalam aduan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dilaporkan karena diduga tidak profesional dan tidak berkepastian hukum karena menerima pendaftaran dan menetapkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Padahal di satu sisi Peraturan KPU (PKPU) soal syarat usia minimal capres cawapres belum diubah sebagaimana putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 90 saat proses pendaftaran itu.

Untuk tiga aduan lainnya yang berkaitan dengan penetapan caleg DKPP menerima aduan terkait beberapa hal:

Pertama, ihwal penetapan bakal caleg mantan terpidana di Kabupaten Indragiri Hulu, kemudian terkait KPU tidak mengindahkan masukan masyarakat terkait penetapan DCT Caleg DPRD Kabupaten Asahan.

Kemudian aduan ketiga berkenaan dengan KPU Kabupaten Sabu Raijua yang tidak meloloskan bakal caleg karena kasus dugaan pemalsuan KTP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved