Berita Terkini Nasional

3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati

Ketiganya menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Imam Masykur.

Editor: taryono
Puspen TNI/Puspen TNI
Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh para tersangka Praka RM, Praka HS dan Praka J terhadap Imam Masykur digelar secara terbuka untuk umum dengan agenda persidangan pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023). (Puspen TNI/Tribunnews) 

Tribunlampung.co.id -  Tiga oknum anggota TNI dituntut pidana mati dan dipecat dari dinas militer. Ketiganya yakni Praka RM, Praka HS, dan Praka J.

Ketiganya menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Imam Masykur.

Tuntutan dibacakan Oditur militer dalam sidang di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada Senin (27/11/2023).

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan oditur militer Letkol Chk Upen Jaya Supena SH, pihaknya tidak melihat ada hal meringankan yang melekat pada diri para terdakwa dalam kasus tersebut.

"Hal-hal yang meringankan, nihil," kata Upen dalam sidang.

Upen juga menyampaikan hal-hal yang meliputi para terdakwa yang perlu dipertimbangkan oleh Majelis Hakim untuk menetapkan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan kepada para terdakwa.

Terdapat enam hal yang memberatkan para terdakwa antara lain;

Pertama, perbuatan terdakwa bertentangan dengan Undang-Undang.

Kedua, perbuatan terdakwa melanggar Sapta Marga, Sumpah Prajurit butir kedua yang berbunyi tunduk pada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan, dan 8 wajib TNI butir keenam; tidak sekali-kali merugikan rakyat, dan butir ketujuh; tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.

Ketiga, perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik kesatuannya.

Keempat, perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati tanpa belas kasihan membunuh sesama manusia yaitu korban saudara Imam Masykur meninggal dunia dan saudara saksi I mengalamu luka-luka.

"Kelima, perbuatan terdakwa tergolong sadis. Keenam perbuatan para terdakwa membuat saksi II selaku orang tua kandung dari korban kehilangan anak dan meninggalkan duka yang mendalam," kata Upen.

Upen mengatakan oditur juga meyakini motif perbuatan dari para tersangka adalah faktor ekonomi.

"Terdakwa melakukan tindak pidana karena faktor ekonomi atau pemerasan," kata Upen.

Usai sidang, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan hal yang membuat pihaknya tidak mencantumkan hal-hal yang dapat meringankan para terdakwa dalam tuntutan tersebut adalah karena sadisnya perbuatan para terdakwa.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved