Jasa Raharja

Jasa Raharja Terbitkan Buku Panduan Implementasi Biaya Perawatan Korban Lakalantas di Faskes

Jasa Raharja meluncurkan buku Diagnosis Cedera, beserta Formularium, dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja.

Istimewa
Jasa Raharja meluncurkan buku Diagnosis Cedera, beserta Formularium, dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jasa Raharja meluncurkan buku Diagnosis Cedera, beserta Formularium, dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR) di Jakarta, pada Senin (27/11/2023).

Buku itu sebagai petunjuk teknis terhadap implementasi biaya perawatan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menangani korban kecelakaan lalu lintas.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan, penyusunan Standarisasi Diagnosis Cedera, beserta Formularium, dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR), dilatarbelakangi belum adanya keseragaman tindakan dan penanganan korban
kecelakaan pada cedera yang sama diantara fasilitas pelayanan kesehatan.

Selain itu, belum adanya standar obat dan alat kesehatan, serta tingginya angka
morbiditas pasien yang seharusnya dapat dicegah.

“Dengan tersusunnya buku DC-FKMN-JR ini kami berharap adanya optimalisasi biaya
perawatan korban kecelakaan di fasilitas pelayanan kesehatan," ujarnya.

Sehingga, masyarakat mendapatkan manfaat maksimal atas dana santunan dan tercapainya kendali mutu pelayanan korban kecelakaan yang berlaku secara nasional,” ujar Rivan.

Menurut Rivan, DC-FKMN-JR sangat diperlukan. Hal itu mengingat saat ini Jasa
Raharja sudah bekerja sama dengan 2.582 rumah sakit atau 100 persen rumah sakit
di bawah naungan Kemenkes.

“DC-FKMN-JR yang telah disusun ini merupakan perwujudan kesepakatan dalam klasifikasi diagnosis cedera, pemilihan obat-obatan, dan alat kesehatan."

"Nantinya akan diimplementasikan kepada korban kecelakaan lalu lintas selama mendapat perawatan medis di rumah sakit atau fasilitas kesehatan,” terang Rivan.

DC-FKMN-JR ini, lanjut Rivan, merupakan suatu bagian transformasi Jasa Raharja
dalam melakukan improvement di semua lini, yaitu mulai dari pendataan kendaraan
hingga pelayanan kepada masyarakat.

Di sisi lain, langkah ini juga sebagai salah satu upaya untuk memastikan tata kelola perusahaan dengan Governance Risk and

Compliance (GRC) di semua lini pelayanan, terutama sistem pelayanan dengan
stakeholder.

“DC-FKMN-JR diharapkan menjadi acuan penanganan kesehatan bagi korban
kecelakaan sehingga meminimalkan angka kematian dan kecacatan, atau
dampak yang tidak diinginkan pasca terjadinya kecelakaan lalu lintas. Tentunya ini dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama pada golden periode,” ucap Rivan.

Rivan mengungkapkan, penyusunan DC-FKMN-JR ini terus dilakukan penyempurnaan, mengikuti perkembangan dunia medis yang dinamis.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Medical Advisory Board Jasa Raharja (MABJR), seluruh perhimpunan dokter dan dokter spesialis, dan semua pihak yang telah bahu- membahu dalam penyusunan DC-FKMN-JR ini,” ungkap Rivan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved