Pemilu 2024

Peserta Pemilu Hanya Boleh Bagikan Bahan Kampanye dengan Nilai Maksimal Rp 100 Ribu

Bawaslu Provinsi Lampung menggelar sosialisasi pengawasan tahapan kampanye dengan tema Mewujudkan Pemilu Bebas Politik Uang, Rabu (29/11/2023).

Penulis: Hurri Agusto | Editor: taryono
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri 

Tribunlampung.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menggelar sosialisasi pengawasan tahapan kampanye dengan tema Mewujudkan Pemilu Bebas Politik Uang, Rabu (29/11/2023).

Dalam kesempatan tersebut, KPU menjelaskan mekanisme kampanye yang berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Selama masa Kampanye, peserta Pemilu hanya boleh membagikan bahan kampanye dengan nilai tidak lebih dari Rp 100 ribu.

Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung Tamri mengatakan, peserta pemilu dilarang keras memberikan uang atau barang selain bahan kampanye.

"Pembagian sembako seperti beras, gula, dan lain-lain itu tidak boleh," ungkap Tamri, Rabu (29/11/2023).

"Untuk bahan kampanye diperbolehkan dengan catatan nilainya tidak boleh lebih dari Rp 100 ribu per item bila dikonversikan dalam uang rupiah," jelasnya.

Adapun bahan kampanye yang boleh dibagikan umumnya berbentuk selebaran, brosur, pamflet, poster, serta stiker, kalender, kartu nama, pin, hingga alat tulis.

Selain itu, bahan kampanye dapat pula berbentuk pakaian, penutup kepala, alat minum atau makan.

"Yang dihitung itu nilai per item, contoh kalau bagi-bagi sarung dan peci, nilai sarungnya tidak boleh lebih dari Rp 100 ribu, begitu pula dengan harga pecinya," jelasnya.

Meski begitu, kata dia, peserta pemilu tidak dibatasi terkait jumlah maksimal bahan kampanye yang boleh dibagikan.

Tamrin pun mengatakan, selain dari nilainya, bahan kampanye sendiri dibedakan dengan alat peraga kampanya dengan memperhatikan ukuran. 

Seperti selebaran paling besar ukuran 8,25x21 cm, pamflet paling besar ukuran 21 cmx29,7 cm, poster paling besar ukuran 40x60 cm, serta stiker paling besar ukuran 10x5 cm.

Dia pun mengatakan bahwa pemasangan alat peraga kampanye juga diatur tersendiri agar kampanye berlangsung dengan tertib.

Menurut Tamri, tempat yang dilarang memasang alat bahan kampanye maupun alat peraga kampanye dipertimbangkan berdasarkan alasan keamanan, estetika, atau masalah lingkungan.

"Alat Peraga Kampanye tidak boleh dipasang di tempat ibadah, fasilitas kesehatan, institusi pendidikan, gedung pemerintah, jalan protokol, dan jalur bebas hambatan," kata Tamri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved