Pemilu 2024

Peserta Pemilu Hanya Boleh Bagikan Bahan Kampanye dengan Nilai Maksimal Rp 100 Ribu

Bawaslu Provinsi Lampung menggelar sosialisasi pengawasan tahapan kampanye dengan tema Mewujudkan Pemilu Bebas Politik Uang, Rabu (29/11/2023).

Penulis: Hurri Agusto | Editor: taryono
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri 

"Alat Peraga Kampanye juga tidak boleh dipasang di area publik seperti taman ataupun di tempel di pohon,"  jelasnya.

Dia pun mengatakan, jika ada masyarakat yang menemukan pelanggaran kampanye dapat segera melapor ke pengawas pemilu tingkat kelurahan atau desa setempat.

"Kalau ada temuan dari warga, dapat langsung dilaporkan ke Pengawas kelurahan (PKD), Panwascam, atau kantor Bawaslu setempat, atau bisa juga melalui sosial media Bawaslu," kata dia.

Dia pun mengatakan warga sebaiknya melaporkan dalam kurun waktu maksimal 7 hari setelah pelanggaran kampanye terjadi.

"Untuk peristiwa pelanggaran maksimal laporan 7 hari setelah peristiwa pelanggaran," kata dia.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved