Pemilu 2024
Peserta Pemilu Hanya Boleh Bagikan Bahan Kampanye dengan Nilai Maksimal Rp 100 Ribu
Bawaslu Provinsi Lampung menggelar sosialisasi pengawasan tahapan kampanye dengan tema Mewujudkan Pemilu Bebas Politik Uang, Rabu (29/11/2023).
Penulis: Hurri Agusto | Editor: taryono
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri
"Alat Peraga Kampanye juga tidak boleh dipasang di area publik seperti taman ataupun di tempel di pohon," jelasnya.
Dia pun mengatakan, jika ada masyarakat yang menemukan pelanggaran kampanye dapat segera melapor ke pengawas pemilu tingkat kelurahan atau desa setempat.
"Kalau ada temuan dari warga, dapat langsung dilaporkan ke Pengawas kelurahan (PKD), Panwascam, atau kantor Bawaslu setempat, atau bisa juga melalui sosial media Bawaslu," kata dia.
Dia pun mengatakan warga sebaiknya melaporkan dalam kurun waktu maksimal 7 hari setelah pelanggaran kampanye terjadi.
"Untuk peristiwa pelanggaran maksimal laporan 7 hari setelah peristiwa pelanggaran," kata dia.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.