Berita Lampung

Setelah Terima WBK, Kejari Lampung Selatan Optimis Bisa Raih WBBM

Kejari Lampung Selatan targetkan raih Predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani usai terima Wilayah Bebas Korupsi.

|
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Kajari Lampung Selatan Afni Carolina mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mempertahankan prestasi WBK dari KemenpanRB. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari pihak Kemenpan-RB.

Predikat WBK yang diterima Kejari Lampung Selatan diberikan melalui Bagian Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung, pada Selasa (28/11/2023) kemarin.

Baca juga: DCT di Lampung Selatan 596, Perebutkan 50 Kursi

Baca juga: Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Sabah Balau Lampung Selatan Sudah Dimakamkan

Selama ini Kejari Lampung Selatan itu karena melakukan 6 perubahan hingga akhirnya mendapatkan predikat WBK dari Kemenpan-RB.

Perubahan yang sudah dilakukan Kejari Lampung Selatan yakni, area penataan tata laksana, area penataan sistem manajemen SDM, area penguatan akuntabilitas, area penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan Afni Carolina mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mempertahankan prestasi tersebut.

Pihaknya juga berupaya meraih predikat yang lebih tinggi lagi yakni Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

"Yang jelas harapan kami kedepan, mempertahankan itu. Mudah-mudahan dapat mempertahankan predikat WBK tersebut dan untuk meraih predikat yang lebih baik lagi yaitu WBBM," ujar Afni, Kamis, saat pidato pemusnahan barang bukti di Kantor kejari setempat, Kamis (30/11/2023).

Pemberian predikat WBK itu, karena pihaknya melakukan perbaikan di bagian pelayanan.

Selain itu, predikat WBK itu juga diberikan karena pihaknya melaksanakan instruksi Presiden Joko Widodo, untuk memberikan bantuan hukum kepada BPPRD.

"Bantuan hukum itu sesuai dengan SKK berupa permasalahan tunggakan wajib pajak yang meliputi pajak parkir, pajak mineral batuan logam, dan pajak air tanah. Bantuan hukum itu merupakan komitmen kami dalam membantu pemerintah daerah," ujar Afni.

Lebih lanjut Afni mengatakan tujuannya untuk meningkatkan pendapatan daerah dari pajak dan retribusi daerah.

"Adapun jumlah pengutan pajak yang telah disetorkan kepada kas daerah sebesar Rp 477.349.42," urainya.

Pihaknya juga melakukan pendampingan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yakni antara pemerintah daerah dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Persero).

Lebih lanjut pihaknya telah memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Daerah Lampung Selatan mengenai pengamanan aset daerah di Desa Marga Catur Kalianda Lampung Selatan sebanyak 15 SHM.

Pihaknya berkoordinasi serta melakukan pemeriksaan setempat di Desa Marga Catur yang dihadiri oleh BPN Kabupaten Lampung Selatan, Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Camat Kalianda, Kepala Desa Marga Catur serta masyarakat terkait.

"Berdasarkan dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 158 tahun 2019 dalam rangka mengurangi jumlah tidak layak huni di Indonesia, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan dan BPN Kabupaten Lampung Selatan telah memberikan bantuan bedah rumah melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)," katanya.

Pihaknya juga memberikan bantuan kepada masyarakat atau warga yang membutuhkan, seperti warga yang terdampak bencana alam untuk meningkatkan keswadayaan dalam pembangunan peningkatan kualitas rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).

Adapun bantuan yang diberikan kepada masyarakat berupa renovasi 55 rumah yang terkena dampak tsunami di Kabupaten Lampung Selatan.

"Merujuk Instruksi Presiden No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Kami juga secara rutin melakukan Kunjungan ke Balita Risiko Stunting dan Pemberian Tambahan Gizi di Posyandu Binaan Flamboyan II Way Urang Kalianda Lampung Selatan," ujarnya.

Kegiatan itu juga, kata Afni, merupakan program Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk mencegah dab menurunkan risiko Anak Stunting di Daerah Kabupaten Lampung Selatan.

Pihaknya juga menggunakan produk dalam negeri, untuk membantu dalam pengembangan UMKM.

Pihaknya juga ada tugas-tugas yang sifatnya bersinergi dengan pemerintah daerah.

"Itulah yang memberikan nilai plus, sehingga Kejari Lampung Selatan meraih predikat tersebut," ucapnya.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved