Sengketa Lahan di Lampung Timur

Setelah Didesak, Akhirnya BPN Lampung Temui Petani Gunung Balak

Ia hanya bilang akan memastikan status tanah dengan Kantor Pertanahan Lampung Timur serta pemantauan di lokasi.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Perwakilan ATR/BPN Lampung menemui petani penggarap lahan hutan Register 38 Gunung Balak, Lampung Timur, Kamis (30/11/2023). 

Mereka mulai melontarkan kata-kata agar pihak ATR/BPN Lampung keluar.

"Pak, keluar, Pak!" teriak mereka.

Seorang wanita tampil sebagai orator.

"Pak, keluar, Pak. Kami butuh jawaban Bapak," kata dia.

"Kami tidak ingin anak cucu kami kelaparan, tidak bisa makan karena ketidakadilan ini," lanjutnya.

Meski demikian, massa tak berhasil membuat para petinggi ATR/BPN Lampung keluar dari kantor.

Mereka tertahan kawat berduri yang dijaga aparat kepolisian.

Dalam teriakan itu, petani mendesak agar BPN Lampung bisa memberikan klarifikasi atas keluarnya sertifikat atas 401 hektare lahan di Register 38 Gunung Balak, Lampung Timur.

Lahan tersebut sebelumnya digunakan petani untuk menanam beberapa komoditas dengan model tumpang sari dengan ekosistem hutan, seperti kelapa, sawit, sayuran, dan singkong.

Hingga kini, aktivitas itu masih mereka lakukan.

Namun, setelah keluarnya sertifikat tanah itu, para petani mulai mendapatkan intimidasi dari oknum yang mengaku mengatasnamakan pemilik lahan.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved