Berita Lampung
Tersangka Dugaan Korupsi Terminal di KTM Mesuji Kembalikan Kerugian Negara Rp 298 Juta
Masih kata Azy, meskipun ada tersangka yang mengembalikan kerugian negara, pihaknya memastikan tidak akan menghapus pidana bagi pelaku korupsi.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Mesuji - Kejaksaan Negeri Mesuji telah menerima pengembalian kerugian negara dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Terminal Tipe C di kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM), Kecamatan Mesuji Timur.
Kajari Mesuji Azy Tyawardhana mengatakan, tersangka yang merupakan rekanan proyek itu berinisial B.
"Pengembalian kerugian negara itu diberikan dari tersangka B yang statusnya sebagai rekanan dalam proyek pembangunan Terminal Tipe C," ujarnya, Kamis (30/11/2023).
Azy menyebut, pengembalian kerugian negara dilakukan saat tim penyidik memanggil para tersangka.
Di antaranya, NH dan B selalu rekanan atau kontraktor dan HP selaku ASN dan pejabat pembuat komitmen (PPK).
Dipanggilnya ketiga tersangka itu untuk keperluan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji tahun anggaran 2022.
"Jadi ketika dilakukan pemeriksaan tersangka B memang menyampaikan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp 298.350.000," kata Azy.
Uang itu bakal disetorkan ke rekening talangan Kejari Mesuji di bank pemerintah.
Dia menegaskan, penegakan hukum terhadap pelaku tipikor tidak sebatas menjatuhkan hukuman pidana.
Tetapi lebih pada upaya pengembalian kerugian negara atas kasus tersebut.
Masih kata Azy, meskipun ada tersangka yang mengembalikan kerugian negara, pihaknya memastikan tidak akan menghapus pidana bagi pelaku korupsi.
"Meskipun kerugian keuangan negara itu dikembalikan sebelum putusan pengadilan dijatuhkan, proses hukumnya ya tetap harus berjalan. Karena tindak pidananya telah terjadi," paparnya.
Walaupun, kata dia, pengembalian kerugian keuangan negara itu akan menjadi alasan untuk meringankan hukuman terdakwa saat hakim menjatuhkan putusan.
Sebelumnya Kejari Mesuji menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Terminal Tipe C di KTM Mesuji Timur, Selasa (21/11/2023).
Kasi Pidsus Kejari Mesuji Leonardo Adiguna mengatakan, ada penambahan satu tersangka dalam kasus itu.
"Kami terus mengembangkan proses penyidikan. Kemarin sudah penetapan 2 tersangka, saat ini 1 tersangka kembali ditetapkan," ujarnya.
Leonardo menyebut, tersangka baru itu berinisial HP.
HP adalah ASN di Disnakertrans Mesuji.
(Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf)
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 30 Agustus 2025, Hujan Ringan hingga Sedang |
![]() |
---|
Polresta Maksimalkan Upaya Jaga Keamanan Bandar Lampung |
![]() |
---|
Kapolres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kondusifitas Pasca Insiden Jakarta |
![]() |
---|
Klarifikasi Dokter RSUDAM Billy Rosan atas Kasus Meninggalnya Bayi Alesha |
![]() |
---|
DKL Bersiap Sambut Pameran dan Konser Musik Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.