Pemilu 2024
Bawaslu Lambar Sebut Peserta Pemilu Belum Boleh Kampanye di Media Massa dan Rapat Umum
Bawaslu Lampung Barat menyebut ada dua metode kampanye yang saat ini belum boleh dilakukan peserta Pemilu hingga 21 Januari 2024 mendatang.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id - Bawaslu Lampung Barat menyebut ada dua metode kampanye yang saat ini belum boleh dilakukan peserta Pemilu hingga 21 Januari 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Lampung Barat, Novri Jonestama mengatakan, dilarangnya dua kampanye hingga batas yang telah ditentukan itu berdasarkan PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
“Dua metode kampanye Pemilu itu yakni Iklan di media massa cetak maupun elektronik, daring, dan internet,” ujarnya saat dikonfirmasi di Kantor Bawaslu Lampung Barat, Jumat (1/12/2023.
“Satu lagi yakni metode kampanye rapat umum yang mengarah ke kampanye akbar. Dua kampanye tersebut baru boleh dilakukan dari 21 Januari hingga 10 Februari 2024,” sambungnya.
Sebelumnya, Jones menjelaskan setidaknya terdapat sembilan metode kampanye yang dilakukan pada kampanye Pemilu 2024.
Metode Iklan pada media massa dan rapat umum sebelumnya merupakan dua kampanye yang termasuk dalam sembilan metode tersebut.
Sedangkan sejumlah metode kampanye lainnya merupakan kampanye yang sudah boleh dilakukan oleh peserta Pemilu sejak dimulainya masa kampanye pada 28 November lalu.
“Adapun kampanye tersebut seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum,” sebut Jones.
“Lalu pemasangan alat peraga kampanye (APK), medsos, kegiatan lain yang di dalamnya termasuk deklarasi, perlombaan, pentas seni, olahraga, baazar, baksos dan lainnya,” lanjutnya.
Selain itu, masih kata Jones, ada satu lagi metode kampanye yakni debat paslon yang nantinya akan dijadwalkan langsung dari KPU RI.
Jones menuturkan, seluruh peserta Pemilu di Lampung Barat tentunya harus bijak dalam memahami aturan kampanye yang ada.
“Diharapkan agar menjalankan kampanye sesuai jadwalnya, lakukan metode kampanye yang boleh dilakukan menurut aturan,” tuturnya.
“Jika belum jadwalnya jangan dulu dilakukan, contohnya seperti kampanye iklan pada media massa dan rapat umum itu,” tambahnya.
Menurutnya, akan ada sanksi tegas bagi siapapun orang yang melakukan kampanye di luar dari jadwal yang sudah ditentukan tersebut.
Sebab dirinya menilai hal itu sudah menyalahi aturan kampanye dan merupakan suatu pelanggaran Pemilu.
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.