Pemilu 2024

Bawaslu Lambar Sebut Peserta Pemilu Belum Boleh Kampanye di Media Massa dan Rapat Umum

Bawaslu Lampung Barat menyebut ada dua metode kampanye yang saat ini belum boleh dilakukan peserta Pemilu hingga 21 Januari 2024 mendatang.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)
Ketua Bawaslu Lampung Barat, Novri Jonestama. 

Hal itu sudah itu melanggar hukum yang tertera di Pasal 492 UU Nomor 7 tahun 2017 dan tentunya pelanggar akan mendapatkan sanksi.

“Yakni dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan mendapatkan denda paling banyak Rp 12 juta,” ucapnya.

“Jadi itu harus dicermati oleh parpol supaya program dan jadwal kegiatan tahapan kampanye ini berjalan baik dan demokratis,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved