Pemilu 2024
Bawaslu Lambar Sebut Peserta Pemilu Belum Boleh Kampanye di Media Massa dan Rapat Umum
Bawaslu Lampung Barat menyebut ada dua metode kampanye yang saat ini belum boleh dilakukan peserta Pemilu hingga 21 Januari 2024 mendatang.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: taryono
Hal itu sudah itu melanggar hukum yang tertera di Pasal 492 UU Nomor 7 tahun 2017 dan tentunya pelanggar akan mendapatkan sanksi.
“Yakni dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan mendapatkan denda paling banyak Rp 12 juta,” ucapnya.
“Jadi itu harus dicermati oleh parpol supaya program dan jadwal kegiatan tahapan kampanye ini berjalan baik dan demokratis,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.