Berita Lampung

Biaya Ibadah Haji yang Ditanggung Jemaah Rp 56 Juta, Begini Penjelasan Kemenag Lampung

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Puji Raharjo menjelaskan, biaya tersebut tidak akan sepenuhnya ditanggung oleh jemaah

Penulis: Agustina Suryati | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Agustina Suryati
Suasana coffee morning di Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Jumat (1/12/2013). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Biaya ibadah haji untuk tahun 2024 telah ditetapkan oleh Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 93,4 juta per jemaah.

Jumlah tersebut turun dari usulan awal sebesar Rp 105 juta.

Keputusan tersebut berawal dari hasil Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI pada 27 November 2023.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Puji Raharjo menjelaskan, biaya tersebut tidak akan sepenuhnya ditanggung oleh jemaah calon haji (JCH).

Melainkan akan terbagi pembiayaannya oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebanyak 40 persen atau Rp 37.364.111.

Biaya tersebut ditanggung BPKH melalui nilai manfaat dana haji.

Sementara dana sisa yang akan ditanggung oleh jemaah sebesar Rp 56.046.172 dengan asumsi dikenakan potongan biaya setoran awal sebesar Rp 25.000.000.

Selanjutnya biaya pelunasan sebesar Rp 31.046.172.

Skema terbaru yang perlu diperhatikan jemaah adalah sebelum melunasi pembayaran, harus memenuhi syarat istitha'ah kesehatan.

“Jemaah yang tidak memenuhi syarat istitha'ah kesehatan tidak diperbolehkan untuk melakukan pelunasan. Bedanya dengan musim sebelumnya. Ini waktu bayarnya lebih panjang. Lalu kemudian istitha'ah dulu baru pelunasan,” ujar Puji dalam acara coffee morning di Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Jumat (1/12/2024).

Menurutnya, Kementerian Agama bersama Kementerian Kesehatan sedang menyusun skema pemeriksaan kesehatan dua kali bagi jemaah haji.

Dia juga menjelaskan nilai manfaat (NM) dari dana haji yang merupakan hasil pengelolaan keuangan haji oleh BPKH.

Pengelolaan tersebut memiliki prinsip syariah yang sesuai dengan aturan yang berlaku, dimana nilai manfaat tersebut dapat digunakan untuk membayar selisih atau mengurangi jumlah biaya pelunasan.

Maka dari itu skema baru yang diharapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 dapat berjalan dengan lebih efisien dan memberikan kemudahan bagi para jemaah.

Kemudian mengenai informasi pemberangkatan haji, dikatakan bahwa sepanjang sejarah persiapan musim haji pada tahun depan menjadi yang paling panjang.

Persiapan tahapan ibadah haji dimulai sejak sekarang yakni tanggal 1 Desember 2023 sampai nanti waktu pemberangkatan pertama pada 12 Mei 2024 mendatang.

Sehingga masyarakat yang hendak melangsungkan ibadah haji bisa langsung memulai setoran awal yang diperkirakan mulai pada akhir Desember 2023 atau awal Januari 2024.

"Insya Allah mulai pertengahan Desember atau awal Januari 2024 setoran awal sudah mulai jadi masyarakat sudah bisa membayar," kata Puji.

Pelunasan tersebut diperkirakan akan dimulai pada akhir Desember 2023 atau awal Januari 2024.

Dengan pertimbangan kebijakan Menteri Agama terkait proses pembayaran yang boleh dicicil melalui metode top up sampai batas waktu pelunasan yang telah ditetapkan.

Terkhusus untuk skema pelayanan haji prioritas lanjut usia (lansia) pada 2024 akan tetap sama seperti tahun 2023 yakni tanpa ada jamaah pendamping lansia.

Agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, disebutkan untuk persyaratan JCH prioritas lansia haru berusia minimal 85 tahun dan wajib menyertakan rekomendasi kesehatan.

"Kuota lansia 10 persen, ini juga ada banyak kesalahpahaman karena banyak yang merasa sudah berumur 65 tahun lalu minta prioritas. Seharusnya paling rendah 85 tahun dan pakai rekomendasi kesehatan. PR-nya Pak Kabid untuk merilis di sistem," jelasnya.

Mengenai kuota jemaah yang tersedia di Provinsi Lampung, Kemenag Lampung mengonfirmasi belum ada kepastian.

"Tiap tahun memang ada ketetapannya. Kuota lama 6.619, tapi kalau tahun depan belum dipastikan jumlahnya. Jangan pesimis karena pemerintah Arab Saudi selalu menambah kuota tiap tahunnya. Untuk mengurangi antrean yang sudah mendaftar haji perlu waktu 10 tahun lagi," terangnya.

Berdasarkan informasi terakhir yang diterima dari Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, jumlah pendaftar jemaah haji reguler Lampung tahun 2023 sudah mencapai 8.315 ribu dengan masa tunggu 24 tahun.

Sementara jumlah JCH yang melakukan pembatalan sebanyak 1.838 orang dengan mayoritas alasan meninggal dunia.

Sedangkan jumlah JCH waiting list 148.803 orang serta jumlah pelimpahan 663 orang.

(Tribunlampung.co.id/Agustina Suryati)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved