Berita Lampung

Curi Dua Karung Padi, Warga Pringsewu Diringkus Polisi

Pelaku pencurian dua karung padi milik warga Pringsewu, Lampung, ditangkap aparat Polsek Pringsewu Kota.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
HJ pencuri padi ditangkap aparat Polsek Pringsewu Kota. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Pelaku pencurian dua karung padi milik warga Pringsewu, Lampung, ditangkap aparat.

Kapolsek Pringsewu Kota, Polda Lampung, AKP Rohmadi mengatakan, pelaku tersebut berinisial HJ warga Pekon Jati Agung, Kecamatan Ambarawa.

Baca juga: Belum Bayar Angsuran Bank, Pria Asal Pringsewu Nekat Curi HP Pedagang Sembako

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan di Pringsewu Tahun 2019, Dua Tersangka Peragakan 35 Adegan

Penangkapan HJ dilakukan saat pelaku pulang ke rumahnya pada Rabu (29/11/2023).

Menurut Rohmadi, pelaku diketahui telah kabur usai melakukan aksi pencurian dua karung padi pada sebuah pabrik pengolahan.

Pabrik yang dicuri oleh HJ merupakan miliki Samino (64) warga Pekon Waluyojati, Pringsewu pada 22 Oktober 2023 lalu.

Sementata satu rekan pelaku lainnya, SO (45) warga Pekon Waluyojati juga berhasil ditangkap.

SO merupakan rekan HJ yang membantu saat aksi pencurian dilakukan. 

“Dan pelaku ini sudah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota,” kata Rohmadi.

Kapolsek Rohmadi menjelaskan, setelah aksinya ketahuan dan rekannya ditangkap polisi, tersangka HJ ketakutan lalu kabur dan bersembunyi di rumah sejumlah kerabat dan teman-temanya.

“Ya, setelah lebih dari sebulan buron, tersangka HJ berhasil kami tangkap saat pulang ke rumahnya," jelas Rohmadi, Kamis (30/11/2023).

Diungkapkannya, HJ mengaku sudah enam kali melakukan aksi pencurian di pabrik padi milik korban.

Pencurian itu dilakukan dalam rentang waktu sejak tahun 2012, saat tersangka masih bekerja di pabrik padi tersebut.

“Tersangka juga mengaku jika aksi pencurian itu nekat dilakoni karena adanya keinginan bersenang-senang,” urainya.

Kini HJ sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polsek Pringsewu Kota. 

Kemudian dalam proses penyidikan perkara dirinya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved