Berita Lampung
Polres Metro Tangkap 2 Pelaku Korupsi Proyek IPAL
Satreskrim Polres Metro mengungkap dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Metro - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Metro mengungkap dugaan praktik korupsi di wilayah setempat.
Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, kemudian satu orang di antaranya masih buron.
Baca juga: Perampok Buronan 4 Tahun Ditangkap Jatanras Polda Lampung
Baca juga: Erupsi Gunung Anak Krakatau Tak Ganggu Penyeberangan Kapal di Bakauheni
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunlampung.co.id, tiga ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut merugikan negara sebesar Rp 391.426.750.
Ketiga tersangka dugaan korupsi proyek IPAL tersebut masing-masing ialah Miyanto (61) yang merupakan ketua KSM Bugenvil.
Miyanto juga merupakan warga Jalan WR Supratman, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Metro.
Kemudian Slamet (47) Ketua KSM Anggrek yang merupakan warga Jalan Dirun, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, Metro.
Terakhir, bernama Winardi (44) Ketua KSM Kantil yang merupakan warga Jalan Kantil, Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur.
Tersangka Winardi kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Metro.
Kasat Reskrim Iptu Rosali mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap dua dari tiga tersangka korupsi di Metro yang diduga melakukan praktik korupsi atas proyek pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Metro tahun 2021.
"Pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 22.00 WIB, anggota unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Metro berhasil ungkap kasus perkara tindak pidana Korupsi pada pekerjaan kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik tahun Anggaran 2021," ujar Kasat, Sabtu (2/12/2023).
Iptu Rosali menjelaskan, bahwa perkara dugaan korupsi tersebut telah dilaporkan pada Kamis 1 Desember 2022.
Dalam pembangunan IPAL tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 391.426.750.
Dalam perkara dugaan korupsi proyek IPAL tersebut, polisi memeriksa sebanyak 81 orang saksi.
81 orang sakti terdiri dari pegawai DPKP, pengurus KSM, pemilik toko material, hingga pekerja lapangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/2-pelaku-pengeroyokan-diamankan-di-Mapolsek-Sukarame.jpg)